Show simple item record

dc.contributor.advisorSUHARTONO
dc.contributor.authorIRNAWATI, Novita Yuli
dc.date.accessioned2015-11-19T01:53:00Z
dc.date.available2015-11-19T01:53:00Z
dc.date.issued2015-11-19
dc.identifier.nim010903101078
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/64650
dc.description.abstractDokter langganan tersebut dalam memberikan jasa layanan kesehatan mendapatkan honorariun yang sama oleh perusahaan dipotong PPh. Penghasilan yang dikarenakan pajak atas dokter tersebut merupakan penghasilan brutoyang artinya penghasilan tersebut belum dikurangi atau dipotong dengan biaya-biaya yang sepantasnya untuk dipotong.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectPPhen_US
dc.subjectJasa Dokteren_US
dc.titlePELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS JASA DOKTER LANGGANAN PADA PT. PLN (PERSERO) DISTRIBUSI JATIM AREA PELAYANAN DAN JARINGAN BANYUWANGIen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [889]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record