| dc.description.abstract | Pendapatan Asli Daerah (PAD) salah satunya didapat dari sektor pajak, salah 
satunya adalah pajak restoran. Potensi  mendirikan usaha restoran di kabupaten 
Jember sangat besar, sehingga pajak yang  akan dikenakan pada pengusaha restoran 
juga akan bertambah. Jumlah pajak restoran yang ada di kabupaten Jember adalah 
sebanyak 250 restoran, sedangkan sumbangan yang didapat dari sektor pajak restoran 
terhadap Pendapatan Asli Daerah sampai  bulan agustus 2010 adalah sebesar Rp 
330.012.733,00 (tiga ratus tiga puluh tiga juta dua belas ribu tujuh ratus tiga puluh 
tiga rupiah). 
Laporan Praktek Kerja Nyata ini menjelaskan tentang prosedur pendaftaran, 
pendataan, penetapan dan pembayaran pajak restoran pada Dinas Pendapatan Daerah 
Kabupaten Jember. Untuk dapat menjelaskannya penulis melakukan Praktek Kerja 
Nyata di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember selama 1 (satu) bulan mulai 
tanggal 1 September sampai dengan 30 September 2010. Objek yang di ambil adalah 
pajak restoran di Kabupaten Jember. 
Kesimpulan yang didapat adalah bahwa sistem pemungutan pajak restoran di 
Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember menggunakan official assesment system, 
perhitungan pajak terutang atas restoran berdasarkan bill dikalikan dengan tarif pajak 
restoran yang telah ditentukan yaitu sebesar 10%. Pembayaran pajak restoran 
dilakukan oleh wajib pajak di loket pembayaran yaitu di bendahara penerima pajak 
Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. | en_US |