dc.description.abstract | Rumah sakit merupakan institusi tempat masyarakat mendapatkan layanan rujukan kesehatan. Sebagai sebuah institusi pelayanan kesehatan, kemajuan sebuah rumah sakit dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi. Rumah sakit harus mampu melayani masyarakat dengan tetap meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Selain dituntut mampu memberikan pelayanan dan pengobatan yang bermutu, rumah sakit juga dituntut harus menjadi tempat kerja yang yang menyehatkan bagi karyawannya
Dalam undang-undanga No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, pada pasal 165 menyebutkan bahwa pengelola tempat kerja wajib melakukan segala bentuk upaya kesehatan melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan dan pemulihan bagi tenaga kerja”. Berdasarkan pasal di atas rumah sakit sebagai tempat kerja punya kewajiban untuk menyehatkan para tenaga kerjanya. Hal tersebut diwujudkan oleh rumah sakit dengan menerapkan manajemen K3RS. Selain pemenuhan kebutuhan untuk perlindungan karyawan rumnah sakit, K3RS juga sebagai salah satu elemen penilaian akreditasi rumah sakit.
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran penerapan manajemen keselamatan kesehatan kerja di rumahsakit. Tujuan pertama adalah memberikan gambaran penerapan manajemen K3RS pada rumah sakit di Kabupaten Jember. Tujuan kedua adalah mengetahui perbedaan penerapan manajemen K3RS berdasarkan status kepemilikan rumah sakit pemerintah dan swasta. Tujuan ketiga adalah mengetahui perbedaan penerapan manajemen K3RS pada rumah sakit tipe A,B dan C. Tujuan keempat adalah mengetahui perbedaan penerapan manajemen K3RS pada rumah sakit umum dan khusus.
Sumber data pada penelitian ini adalah data primer dan data sekunder.Instrumen yang digunakan adalah kuesioner, panduan wawancara dan lembar observasi. Obyke penelitian adalah seluruh rumah sakit di kabupaten Jember. | en_US |