Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa (Studi Kasus Pengelolaan Alokasi Dana Desa Di Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember Tahun 2013)
Abstract
Penelitian ini memfokuskan perhatian pada penerapan prinsip akuntansi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa dengan tujuan untuk mendeskripsikan akuntabilitas pengelolaan Alokasi Dana Desa. Penelitian ini dilakukan karena besarnya dana yang dianggarkan untuk pembangunan desa rentan dengan penyelewengan serta dikarenkan oleh Tim Pelaksana Desa dalam menyelenggarakan administrasi keuangannya belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi Pemerintah Kabupaten Jember, khususnya Kecamatan Kalisat dalam upaya meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Alokasi Dana Desa. Penelitian ini dilakukan pada enam desa di wilayah Kecamatan Kalisat. Informan dalam penelitian ini adalah Tim Pelaksana Desa yang diwakili oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa. Selain itu, informan lainnya yaitu Tim Pengawas Kecamatan serta masyarakat yang terlibat dalam pelaksanaan program ADD. Penelitian dilakukan dengan wawancara secara mendalam dan dengan cara pengamatan langsung di lapangan terkait pengelolaan ADD. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada tahap perencanaan dan pelaksanaan ADD telah memenuhi prinsip transparansi dan partisipasi. Untuk akuntabilitas pada tahap pelaksanaan masih belum berjalan dengan baik. Sedangkan pada tahap pertanggungjawaban ADD sudah baik dalam penerapan prinsip akuntabilitasnya namun keahlian sumber daya manusia dalam membuat laporan administrasi yang baik masih sangat kurang sehingga dibutuhkan bimbingan yang lebih dari Pemerintah Daerah. Dalam pengawasan ADD, dinilai bahwa pengelolaan ADD di Kecamatan Kalisat sudah sesuai dengan indikator yang telah ditentukan.