Show simple item record

dc.contributor.authorTrendy Arga P Putra
dc.date.accessioned2013-12-09T02:13:19Z
dc.date.available2013-12-09T02:13:19Z
dc.date.issued2013-12-09
dc.identifier.nimNIM090903101039
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/6395
dc.description.abstractPengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan akan dilibatkan dalam proses dari pendaftaran, peralihan, pembebanan hak atas tanah dan tanggungan. Dimana dari berbagai proses ini akan ada ketentuan yang sesuai dengan Standar Prosedur Operasional Pengaturan. Dari dasar hukum dan berbagai persyaratan yang sudah ditetapkan. Kantor Pertanahan Kabupaten Jember hanya dapat melakukan pendaftaran Hak atas Tanah atau pendaftaran peralihan Hak atas Tanah setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak, yakni SSB BPHTB yang menjadi syarat utama dalam pendaftaran. (Dilaksanakan Dengan Surat Tugas Nomor: 659/UN25.1.2/SP/2013, Ilmu Administrasi, Program Studi Diploma III Perpajakan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember)en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090903101039;
dc.subjectJUAL BELI DAN LELANG, TANAH DAN BANGUNANen_US
dc.titleTATA CARA PELAKSANAAN PENDAFTARAN, PERALIHAN JUAL BELI DAN LELANG, PEMBEBANAN HAK ATAS TANAH DAN TANGGUNGAN, ATAS BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [874]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record