dc.description.abstract | Untuk melengkapi dan menutup kelemahan yang ada pada self assessment
system digunakan sistem perpajakan yang lain yaitu sistem pemotongan witholding
system. Withholding system adalah suatu cara pemungutan pajak yang penghitungan
besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak dilakukan oleh pihak ketiga. Salah satu
pajak yang menggunakan sistem withholding system adalah Pajak Penghasilan Pasal
23 (PPh pasal 23). Dimana yang dapat memotong PPh Pasal 23 adalah badan
pemerintahan, wajib pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap,
perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan wajib pajak orang pribadi dalam
negeri tertentu yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. Pajak yang dipungut oleh
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember diantaranya PPh pasal 21, PPh pasal 22,
PPh pasal 23 dan PPh pasal 4 ayat 2.
Penulis memilih Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa pemeliharaan gedung (obyek pajak) karena selain mengurusi tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember juga memperhatikan pemeliharaan gedung agar para pegawai merasa nyaman
dalam bekerja. Pajak Penghasilan Pasal 23 itu sendiri adalah pajak yang dipotong atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk
Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyerahan kegiatan lain
yang dipotong dalam Pajak Penghasilan Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh
badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggaraan kegiatan, Bentuk
Usaha Tetap atau perwakilan perusahaan negeri lainnya. Sebagai subjek pajak
Bendaharawan BPN Jember melakukan penghitungan, penyetoran, dan pelaporan
Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Pemeliharaan Gedung, sehingga sistem
pemungutannya menggunakan With Holding System. Untuk menjaga kelancaran dan
kenyamanan bekerja, salah satu caranya adalah dari segi tempat atau kantornya
diberlakukan pemeliharaan gedung kantor yang mana dalam pelaksanaanya terdapat
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas jasa pemeliharaan gedung. Penghasilan Nilai PPh Pasal 23 atas jasa pemeliharaan gedung yang di potong
bendaharawan dengan tarif sebesar 2% kali perkiraan penghasilan bruto. Besarnya
perkiraan penghasilan atas jasa pemeliharaan gedung berdasarkan peraturan menteri
No. 244/PKM.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 Tentang Jenis Jasa Lain
sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 23 ayat (1) huruf C angka 2 UU No.7 tahun
1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.36
Tahun 2008. Rumusan penghitungan Pajak Penghasilan pasal 23 atas jasa
pemeliharaan gedung yang dipotong oleh bendaharawan. | en_US |