Show simple item record

dc.contributor.authorSasqia Priwardani Wardoyo
dc.date.accessioned2013-12-09T02:06:57Z
dc.date.available2013-12-09T02:06:57Z
dc.date.issued2013-12-09
dc.identifier.nimNIM100903101059
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/6384
dc.description.abstractUntuk melengkapi dan menutup kelemahan yang ada pada self assessment system digunakan sistem perpajakan yang lain yaitu sistem pemotongan witholding system. Withholding system adalah suatu cara pemungutan pajak yang penghitungan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak dilakukan oleh pihak ketiga. Salah satu pajak yang menggunakan sistem withholding system adalah Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh pasal 23). Dimana yang dapat memotong PPh Pasal 23 adalah badan pemerintahan, wajib pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. Pajak yang dipungut oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember diantaranya PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23 dan PPh pasal 4 ayat 2. Penulis memilih Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa pemeliharaan gedung (obyek pajak) karena selain mengurusi tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember juga memperhatikan pemeliharaan gedung agar para pegawai merasa nyaman dalam bekerja. Pajak Penghasilan Pasal 23 itu sendiri adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyerahan kegiatan lain yang dipotong dalam Pajak Penghasilan Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggaraan kegiatan, Bentuk Usaha Tetap atau perwakilan perusahaan negeri lainnya. Sebagai subjek pajak Bendaharawan BPN Jember melakukan penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Pemeliharaan Gedung, sehingga sistem pemungutannya menggunakan With Holding System. Untuk menjaga kelancaran dan kenyamanan bekerja, salah satu caranya adalah dari segi tempat atau kantornya diberlakukan pemeliharaan gedung kantor yang mana dalam pelaksanaanya terdapat Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas jasa pemeliharaan gedung. Penghasilan Nilai PPh Pasal 23 atas jasa pemeliharaan gedung yang di potong bendaharawan dengan tarif sebesar 2% kali perkiraan penghasilan bruto. Besarnya perkiraan penghasilan atas jasa pemeliharaan gedung berdasarkan peraturan menteri No. 244/PKM.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 Tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 23 ayat (1) huruf C angka 2 UU No.7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.36 Tahun 2008. Rumusan penghitungan Pajak Penghasilan pasal 23 atas jasa pemeliharaan gedung yang dipotong oleh bendaharawan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100903101059;
dc.subjectPAJAK PENGHASILAN, PEMELIHARAAN GEDUNGen_US
dc.titlePROSEDUR PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ( GEDUNG DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [889]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record