Akuntabilitas Pengelolaan ADD (Alokasi Dana Desa) di Kabupaten Madiun Tahun 2013 (Studi Kasus pada Kecamatan Kare)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana akuntabilitas pengelolaan ADD (Alokasi Dana Desa) di Kabupaten Madiun Tahun 2013 (Studi Kasus pada Kecamatan Kare). Penelitian ini mengambil lokasi di Kecamatan Kare Kabupaten Madiun yang terdiri dari 8 desa yakni Desa Kare, Kepel, Bodak, Bolo, Kuwiran, Randualas, Cermo, dan Morang. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode analisis yang digunakan adalah  metode deskriptif dimana penulis akan memaparkan mengenai akuntabilitas pengelolaan ADD (Alokasi Dana Desa) dan menganalisis jawaban yang telah dibuat dari hasil wawancara dan dokumen-dokumen yang didapat. Dari hasil analisis tersebut akan ditarik suatu kesimpulan dan akan dikemukakan saran-saran dan perbaikan jika diperlukan. Sedangkan untuk mengecek keabsahan data yang sudah dikumpulkan, maka digunakan metode triangulasi yaitu metode pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain dalam membandingkan hasil wawancara terhadap objek penelitian. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yakni : Perencanaan ADD di Kecamatan Kare secara bertahap sudah melaksanakan konsep pembangunan partisipatif masyarakat desa yang dibuktikan dengan penerapan prinsip partisipatif, transparasi dalam rangka mewujudkan pemberdayaan masyarakat desa melalui forum Musrenbangdes (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa). Pelaksanaan program ADD di Kecamatan Kare telah menerapkan prinsip   partisipatif  dan  transparan. Pertanggung jawaban fisik  berjalan dengan baik sedangkan  disisi  administrasi  masih  belum sepenuhnya dilakukan dengan sempurna. Pertanggungjawaban ADD baik secara teknis maupun administrasi sudah baik, namun  dalam  hal  pertanggungjawaban  administrasi  keuangan kompetensi sumber daya manusia yang terbatas menjadi kendala utama.
