Show simple item record

dc.contributor.authorPUTRI ELLA MEIRIZA
dc.date.accessioned2013-12-09T01:52:04Z
dc.date.available2013-12-09T01:52:04Z
dc.date.issued2013-12-09
dc.identifier.nimNIM100903101045
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/6368
dc.description.abstractBerdasarkan Undang-undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, salah satu jenis pajak pusat yang dialihkan menjadi pajak daerah adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pelaksanaan pelimpahan wewenang pemungutan BPHTB kepada Pemerintah Daerah mulai dilaksanakan dan diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2011 dengan tujuan untuk meningkatkan local taxing power yang belum berjalan secara maksimal serta memberikan wewenang yang luas, nyata dan bertanggung jaawab kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahahnnya. Praktek Kerja Nyata dilaksanakan pada tanggal 18 Februari sampai dengan tanggal 19 Maret 2013 bertempat di Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Lumajang, bertujuan untuk memperoleh data-data dan informasi yang berhubungan dengan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang ada di Kabupaten Lumajang. Penulis melakukan wawancara tanya jawab dan diskusi untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam pembuatan laporan Praktek Kerja Nyata ini, sesuai dengan pokok permasalahan yang akan dibahas. Pemungutan BPHTB pada Dinas Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Lumajang menggunakan self assessment system yaitu wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada Wajib Pajak sendiri, sehingga proses penghitungan dilakukan oleh wajib pajak sendiri dan diharapkan dapat berperan aktif dalam penghitungan, pembayaran dan pelaporan sendiri pajak yang terutang. Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) baru dapat melaksanakan pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada bulan September 2011. Hal ini dikarenakan Pemerintah Kabupaten Lumajang terlambat menerbitkan Peraturan Daerah perilah Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100903101045;
dc.subjectPEMUNGUTAN BEA, TANAH DAN BANGUNANen_US
dc.titlePROSEDUR PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) PADA DINAS PENGELOLA KEUANGAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANGen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [889]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record