Show simple item record

dc.contributor.authorRosalind Angel Fanggi
dc.date.accessioned2015-09-14T03:16:00Z
dc.date.available2015-09-14T03:16:00Z
dc.date.issued2015-09-14
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/63422
dc.descriptionInfo lebih lanjut hub: Lembaga Penelitian Universitas Jember Jl. Kalimantan No.37 Telp. 0331-339385 Fax. 0331-337818 Jemberen_US
dc.description.abstractPerdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia. Perdagangan orang merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Suatu tindak pidana secara pasti telah mengindikasikan adanya pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana. Dua bagian ini menjadi tidak terpisahkan akibat adanya tindak pidana tetapi pada kenyataannya dalam sebuah proses peradilan di mana dalam kewenangan hakim membuat putusan tak ayal perlindungan atau perhatian terhadap korban seringkali diabaikan. Begitu putusan hakim dibacakan telah usai, usai pula perhatian terhadap korban tindak pidana perdagangan terhadap orang, sungguh suatu ironi. Politik kriminal (criminal policy) adalah usaha rasional untuk menanggulangi kejahatan. Politik hukum pidana mengejawantah dalam bentuk Penal (hukum pidana) dan nonpenal (tanpa hukum pidana). Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu : Bagaimana politik kriminal terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Jember ? dan Bagaimana politik kriminal terhadap korban tindak pidana perdagangan orang dalam putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Jember ? Pada rumusan masalah pertama dan kedua akan digali politik kriminal atau usaha penanggulangan kejahatan yang termaktub dalam setiap putusan pengadilan dari sisi atau kepentingan pelaku dan korban tindak pidana perdagangan orang, apakah putusan pengadilan negari telah sesuai dengan tujuan pemidanaan itu sendiri atau belum. Putusan pengadilan ini pada dasarnya juga sebagai salah satu tolok ukur dalam pembangunan hukum pidana. Penelitian ini secara umum diharapkan dapat mencapai target luaran sebagai berikut : pembuatan laporan akhir tepat waktu, bahan ajar (memperdalam materi) untuk mata kuliah yang peneliti ampu yaitu Tindak Pidana Perdagangan Orang dan melakukan publikasi nasional. Data yang dibutuhkan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer lebih diutamakan dibandingkan dengan data sekunder. Data primer diperoleh melalui sumber primer, yaitu data yang diperoleh secara langsung dari informan di lapangan. Data sekunder berupa data yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Informan yang dibutuhkan dalam penelitian ini adalah informan utama. Informan utama adalah hakim sebagai pihak yang membuat putusan pada tahap aplikatif sistem penegakan hukum (politik kriminal). Pengadilan adalah benteng terakhir dari penegakan hukum dan pengadilan adalah harapan terakhir memperoleh keadilan di dunia ini. Pengadilan diduduki oleh manusia yang disebut hakim. Di tangan merekalah keputusan akhir pengadilan serta di tangan merekalah keadilan itu digarapkan melalui putusannya. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini meliputi : Wawancara yang akan dilakukan kepada para hakim (5-10 hakim) sebagai pihak pembuat putusan dan juga kepada para sejumlah akademisi (para guru besar dan dosen sejumlah kurang lebih 5 sampai 8 orang) hukum pidana untuk menggali dan mendapatkan gambaran untuk terkait dengan politik kriminal putusan Pengadilan Negeri Jember terkait tindak pidana perdagangan orang. Selain itu juga dilakukan penggalian teknik kepustakaan. Data selanjutnya dianalisis secara diskriptif dan dianalisis secara yuridis-normatif dan yuridis-sosiologis. Teknik analisis dilakukan dengan metode interpretasi hukum. Kata kunci: perdagangan orang, politik kriminal, putusan pengadilan, pelaku, korban tindak pidanaen_US
dc.publisherFak. Hukum'14en_US
dc.relation.ispartofseriesPemula;203
dc.subjectperdagangan orangen_US
dc.subjectpolitik kriminalen_US
dc.subjectputusan pengadilanen_US
dc.subjectpelakuen_US
dc.subjectkorban tindak pidanaen_US
dc.titlePOLITIK KRIMINAL TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KABUPATEN JEMBERen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record