dc.description.abstract | Penerapan otonomi bagi desa akan menjadi kekuatan bagi pemerintah desa untuk mengurus, mengatur dan menyelenggarakan rumah tangganya sendiri, termasuk pertanggungjawabannya. Pertanggungjawaban yang dimaksud diantaranya adalah pertanggungjawaban dalam pengelolaan anggaran desa. Namun ada permasalahan baru ketika pertanggungjawaban desa yang dituntut menghasilkan laporan yang akuntabel tidak diimbangi dengan kesiapan aparatur desa dan masyarakat dalam menyikapi proses akuntabilitas tersebut. Ketidakakuntabelan tersebut bisa diakibatkan karena budaya masyarakat yang tidak diadopsi dalam sistem akuntabilitas. Model akuntabilitas yang berbasis pada kearifan lokal tentunya akan sangat berterima umum di masyarakat setempat dan mudah diaplikasikan. Masyarakat osing yang egaliter lebih mengutamakan kebersamaan. Untuk melakukan pembangunan desa, diperlukan sebuah perencanaan strategis agar pembangunan desa dalam masyarakat osing menjadi berkembang. Metode yang tepat dalam melakukan perencanaan dalam masyarakat osing adalah metode partisipatif planning. Terkait penganggaran, masyarakat desa osing masih menggunakan pola line item budgeting, namun untuk performance budgeting masih sangat memungkinkan untuk diterapkan di masyarakat osing. Panutan dari tokoh masyarakat dan aparat desa sangat membantu proses pelaksanaan kegiatan yang ada di desa. Oleh karena itu, untuk memulai setiap kegiatan hendaknya tokoh masyarakat atau aparatur desa harus mensosialisasikan terlebih dahulu di masyarakat serta melibatkan masyarakat dalam pelaksanaannya. Hal ini akan mempermudah dalam pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat.
Kata Kunci: Osing , Akuntabilitas , pemerintah desa | en_US |