dc.description.abstract | Perekonomian Indonesia pada masa sekarang mengalami perubahan.
Perubahan ini disebabkan adanya banyak krisis ekonomi dan suasana politik yang
tidak menentu. Akhirnya masyarakat banyak mengalami kesulitan di bidang
ekonomi. Dalam hal ini pemerintah tidak tinggal diam, hal ini terbukti dengan
memberikan kemudahan–kemudahan dalam pendirian Badan Usaha, misalnya
kita lihat didirikannya koperasi–koperasi sebagai badan usaha sekaligus sebagai
ekonomi gerakan rakyat, peranan nyata dalam perekonomian khususnya rakyat.
Mengingat koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam
menyusun usaha bersama dari anggota yang mempunyai kemampuan terbatas.
Usaha ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan yang dirasakan bersama, yang
pada akhirnya mengangkat harga diri, meningkatkan kedudukan serta kemampuan
mempertahankan diri dan membebaskan diri dari kesulitan. Jika dilihat dari
pengertian koperasi, koperasi mengandung makna “kerja sama”. Koperasi
(cooperative) bersumber dari kata co-operation yang berarti “kerja sama“. Ada
juga yang mengartikan lain, yaitu menurut UU No.25 Tahun 1992 adalah badan
usaha yang beranggotakan orang–orang/badan hukum koperasi dengan
melaksanakan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan. Hal ini sesuai dengan Undang–
Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (1). Dan UU No. 25 Tahun 1992 tentang
perekonomian menyebutkan fungsi dan peranan koperasi, yaitu sebagai berikut;
1. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dan untuk
mensejahterakan kesejahteraan ekonomi sosial; | en_US |