PELAKSANAAN PROSEDUR PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN E-FILING SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN ( KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JEMBER
Abstract
Penerimaan dalam negeri melalui sektor pajak merupakan penerimaan paling
populer bagi negara. Hal ini terjadi akibat pengaruh pergeseran penerimaan dari
sektor non pajak ke sektor penerimaan pajak. Artinya pajak dijadikan alternatif
akhir untuk menempati posisi teratas sebagai sumber penerimaan yang pertama
dan utama dalam meningkatkan kas negara.
Ketika pendapatan negara dari sektor lainnya mengalami penurunan, harapan
terhadap penerimaan pajak semakin mendesak. Konsekuensi lanjut dari kondisi
ini mau tidak mau mengharuskan keterlibatan semua pihak termasuk masyarakat
sebagai Wajib Pajak. Keterlibatan mereka dihaarapkan mampu untuk dijadikan
sebagai motor penggerak untuk memacu roda pembangunan yang sedang dan
akan berjalan.
Tanggung jawab di bidang perpajakan sebagai pencerminan kewajiban
kenegaraan berada pada setiap Warga Negara sebagai Wajib Pajak. Hal ini sesuai
dengan sistem self assessment yang dianur dalam Sistem Perpajakan Indonesia.
Artinya kewajiban, pembayaran pajak, pelaporan pajak dan pemberitahuan pajak
yang terutang kepada pemerintah, yang dalam hal ini diatur oleh Direktur Jenderal
Pajak (
Secara umum dapat disimpulkan bahwa sebelum melakukan pembayaran
pajak maka Wajib Pajak harus memberitahukan terlebih dahulu jumlah pajak yang
terutang kepada Direktorat Jenderal Pajak
1
Artinya SPT tersebut disampaikan dalam bentuk hardcopy
Namun seiring dengan perkembangan ilmu dan teknologi terutama dalam hal
komputerisasi dan dunia internet maka Direktoral Jendal Pajak mengadopsi
sebuah inovasi teknologi baru yaitu teknolog internet untuk dijadikan sebagai alat
pelayanan yang memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewaajiban
pajaknya.
Sebagai bentuk pelayanan perpajakan berbasisi internet adalah penerapan
sistem e-filing, yaitu pelayanan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa
Pada dasarnya penyampaian SPT secara e filing ini merupakan upaya dari
Ditjen Pajak untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi Wajib Pajak dalam
melaporkan jumlah pajak yang harus dibayarkannya. Karena Wajib Pajak tidak
perlu datang secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak untuk memenuhi
kewajiban perpajakannya dalam hal penyampaian SPT. Sedangkan bagi Aparat
Pajak, teknologi e-filing ini mampu memudahkan mereka dalam pengelolaan
database karena penyimpanan dokumen-dokumen Wajib Pajak telah dilakukan
dalam bentuk digital. Dengan teknologi ini pemerintah berharap adanya
peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya.
Dari uraian sebelumnya dapat disimpulkan bahwa teknologi dapat dijadikan
sebagai alat untuk membantu Pemerintah dalam upaya peningkatan pendapatan
kas negara melalui penerimaan pajak. Karena dengan adanya upaya Pemerintah
untuk memberi kemudahan dalam penyampaian Surat Pemberitahuan pajak secara
elektronik maka diharapkan adanya peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dalam
pemenuhan kewajiban perpajakannya sebagai Warga Negara yang baik. Meskipun
pada kenyataannya proses untuk melakukan efisiensi kewajiban pajak melalui
sistem e-filing ini tidak semudah yang dibayangkan. Misalnya adanya kesulitan
yang dialami oleh Wajib Pajak untuk entry data dokumen perpajakannya karena
2
belum memahami sepenuhnya mengenai mekanisme penyamapian Surat
Pemberitahuan (
Untuk mengetahui gambaran lebih jelas mengenai permasalahan tersebut
maka judul yang dikemukakan dalam Tugas Akhir ini adalah “PELAKSANAAN
PROSEDUR PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN E-FILING SURAT
PEMBERITAHUAN TAHUNAN
Collections
- DP-Accounting [658]