PROSEDUR PENANGANAN KREDIT MACET DI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JEMBER
Abstract
Pembangunan nasional suatu negara di dalamnya mencakup pembangunan
ekonomi. Dalam pembangunan ekonomi diperlukan peran dan perhatian lembaga
pemerintahan. Salah satu lembaga pemerintah yang terlibat dalam suatu
pembiayaan pembangunan ekonomi yaitu peran dari instansi pemerintah dan
badan-badan negara.
Saat ini peran lembaga pemerintah sangatlah penting bagi kegiatan
perekonomian atau usaha. Dalam kegiatan usaha, pemerintah berperan dalam
pemberian fasilitas kredit dan sumber pembiayaan usaha masyarakat. Kredit
sebagai salah satu sumber pembiayaan sangatlah penting untuk menunjang,
menumbuhkan dan memotivasi pelaku usaha atau masyarakat untuk
meningkatkan produktifitas dan usahanya.
Meningkatnya kegiatan usaha mengakibatkan meningkatnya kebutuhan
dana. Dana yang disalurkan kepada debitur dalam bentuk kredit tersebut harus
dikembalikan kepada kreditur sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan,
namun sering terjadi dalam proses pengembalian mengalami hambatan
Kredit macet atau problem loan adalah kredit yang mengalami kesulitan
pelunasan akibat adanya faktor-faktor atau unsur kesengajaan atau kondisi di luar
kemampuan debitur. Kredit macet merupakan kondisi dimana pihak Penyerah
hutang merasa dirugikan, dalam hal ini adalah negara.
Kredit yang telah disalurkan ke masyarakat apabila mulai menunjukkan
gejala macet, maka dilakukan penanganannya secara intern oleh pihak penyerah
piutang/kreditur
1
dilakukan kreditur apabila tidak berhasil, maka kredit tersebut dikategorikan
sebagai piutang macet dan sesuai perundang-undangan yang berlaku maka
kreditur selanjutnya harus menyerahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan
Piutang Negara
Penyelesaian hutang-hutang kepada negara atau hutang kepada badan
badan, baik yang langsung maupun tidak langsung dikuasai oleh negara,
Pemerintah menciptakan pengecualian, artinya hutang-hutang kepada Negara
pengurusannya tidak menggunakan lembaga Pengadilan tetapi membentuk
lembaga sendiri yang khusus untuk mengurusi piutang negara yang diberi
kewenangan dan kekuasaan seperti kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki oleh
Pengadilan. Saat ini Piutang Negara cukup besar sementara pengembalian
kerugian negara ini lama, sehingga pemerintah membentuk lembaga yang
bertugas
Panitia Urusan Piutang Negara
Pengalaman dana kredit macet saat ini telah mengacu kalangan lembaga
pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam mengatur alokasi dana kredit. Di
samping peningkatan sistem pembinaan kreditur, rencana kredit disusun lebih
matang, analisis atas permohonan kredit lebih terarah dan pengamanan kredit juga
lebih digalakkan. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka penulis
2
tertarik untuk menulis tugas akhir ini dengan judul“ PROSEDUR
PENANGANAN KREDIT MACET DI KANTOR PELAYANAN
KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JEMBER “.
Collections
- DP-Accounting [658]