Show simple item record

dc.contributor.authorDavid Setiawan
dc.date.accessioned2013-12-08T05:48:20Z
dc.date.available2013-12-08T05:48:20Z
dc.date.issued2013-12-08
dc.identifier.nimNIM090903101005
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/6230
dc.description.abstractPraktek Kerja Nyata ini dilaksanakan pada tanggal 01 Februari 2013 sampai dengan 28 Februari 2013. Tujuan Praktek Kerja Nyata sesuai dengan judul laporan penulis adalah untuk mengetahui dan memahami Mekanisme Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Sewa Kendaraan pada PT. Perkebunan XII (Persero) Kantor Wilayah I Jember. Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan pajak penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berasal dari modal, penyerahan jasa, dan penyelenggara kegiatan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, yang telah dibayar atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap atau perwakilan perusahaan negeri lainnya. PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kantor Wilayah I Jember adalah subjek pajak badan dalam negeri yang bekerja sebagai pemotong Pajak Penghasilan 23 atas jasa kendaraan yang memotong pajak atas transaksi dengan pihak rekanan. Alasan PT. Perkebunan Nusantara XII Kantor Wilayah I Jember sebagai subjek pajak badan yang ditunjuk oleh KPP untuk memotong dan menyetorkan pajak terutang atas transaksinya dengan perusahaan rekanan ataupun perorangan karena PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kantor Wilayah I Jember merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebagai penyedia jasa dan Pengusaha Kena Pajak (PKP), PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kantor Wilayah I Jember harus melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik? mulai dengan perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa sewa kendaraan yaitu berupa truck pada pihak rekanan. Pemotongan tarif Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa sewa kendaraan adalah 2% dari jumlah penghasilan bruto, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 23 ayat (1) huruf C. Bentuk pelaksanaan penulisan perhitungan dalam akuntansi tentang pajak Penghasilan Pasal 23 mengacu pada data-data yang telah ada dan terdapat dalam isi laporan ini, yaitu SPT Masa dan SSP sesuai dengan tanggal penyetoran yaitu tanggal 06 Februari 2012 dan saat pelaporan pada tanggal 07 Februari 2012 sehingga tidak dalam keterlambatan dalam proses penyetoran dan pelaporannya. PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kantor Wilayah I Jember sebagai pelaksana pemotong pajak khususnya pajak penghasilan pasal 23 atas jasa sewa kendaraan. PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Kantor Wilayah I Jember berusaha terus untuk mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan perpajakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar terhindar dari sanksi administrasi berupa denda dan terus meningkatkan kemampuan pelaksanaan perpajakannya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090903101005;
dc.subjectPAJAK PENGHASILAN, SEWA KENDARAANen_US
dc.titleMEKANISME PELAKSANAAN PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA SEWA KENDARAAN PADA PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XII (PERSERO) KANTOR WILAYAH I JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [889]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record