• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PROSEDUR PEMBAYARAN PAJAK HIBURAN PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER

    Thumbnail
    View/Open
    Winahyu Yoga Pamungkas - 110903101056_1.pdf (208.6Kb)
    Date
    2015-04-07
    Author
    Winahyu Yoga Pamungkas
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Prosedur Pembayaran Pajak Hiburan Pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember; Winahyu Yoga Pamungkas; 110903101056. 2014. 51 Halaman. Program Studi Diploma III Perpajakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.Di daerah Kabupaten/Kota Pajak merupakan sumber penerimaan daerah yang mempunyai kontribusi sangat besar, salah satunya Pajak Hiburan. Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Tujuan dari Praktek Kerja Nyata ini adalah untuk mengetahui dan melaporkan Prosedur Pembayaran Pajak Hiburan pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember yang berwenang dalam memungut Pajak Daerah. Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi: (1) Mempelajari tentang pajak daerah khususnya pajak Hiburan, (2) membantu tugas administrasi dan pembukuan yang ada di kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Besarnya tarif yang digunakan dalam menentukan besarnya pajak yang terhutang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA). Prosedur Pembayaran Pajak Hiburan pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember yaitu dimulai dari wajib pajak datang ke Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember dan mendaftarkan diri berdasarkan dengan nama wajib pajak, alamat, dan jenis pajak beserta jumlah pajak terutang yang diterima oleh petugas piket di bagian pelayanan. Pemungutan Pajak Hiburan menggunakan sistem Self Assesment System yang merupakan suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Prosedur Pajak Hiburan vii pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/62197
    Collections
    • DP-Taxation [891]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository