Show simple item record

dc.contributor.authorMuhamad As’ad Afandi
dc.date.accessioned2015-04-07T09:51:39Z
dc.date.available2015-04-07T09:51:39Z
dc.date.issued2015-04-07
dc.identifier.nimNIM110903101021
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/62192
dc.description.abstractPenetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Lumajang; Muhamad As’ad Afandi; 110903101021; 2014; 59 halaman; Program Studi DIII Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember. Praktek Kerja Nyata (PKN) ini dilaksanakan pada Dinas Penglola Keuangana dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Lumajang mulai tanggal 1 September 2014 sampai dengan tanggal 30 September 2014, dengan membantu pelaksanaan administrasi perpajakan di Bidang Penetapan, Mutasi, Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Dinas Penglola Keuangana dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Lumajang. Tujuan Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah untuk mengetahui dan memahami penetapan dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Lumajang. Data-data dalam laporan Praktek Kerja Nyata (PKN) menggunakan metode observasi, wawancara, studi pustaka, dan dokumentasi dengan sampel dokumen berupa transaksi periode bulan September 2014. Pada saat ini pajak merupakan sumber penerimaan negara yang cukup sigfnifikan besarnya. Salah satu jenis pajak yang walaupun kontribusinya terhadap penerimaan pajak secara keseluruhan kecil, tapi sangat berarti bagi Pemerintah Daerah adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Tempat terhutangnya PBB-P2 yaitu di wilayah Kabupaten atau Kota yang meliputi objek pajak, sedangkan Subjek PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan. Berdasarkan Undang-Undang No.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, yang dimaksud dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan vii Perkotaan, yang selanjutnya disebut dengan PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan untuk sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Sedangkan yang disebut dengan Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. Tujuan dari penulisan Praktek Kerja Nyata ini adalah: 1 ) Mempelajari dan menganalisis unsur materi yang berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) khususnya Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Lumajang. 2) Dapat membantu para karyawan dalam menghitung, membayar, memungut dan melaporkan PBB-P2 dalam menyelesaikan laporan hasil Praktek Kerja Nyata penulis. PBB-P2 dilaksanakan dengan peraturan daerah yang berlaku namun masih terdapat beberapa kendala yang dihadapi yaitu internal dan eksternal. Kendala internal yaitu adanya prosedur struktur organisasi belum dijalankan dengan baik mengingat masih kurangnya sumber daya manusia. Sedangkan eksternal yaitu adanya upaya menghindari pajak dari masyarakat masih cukup besar.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries110903101021;
dc.subjectPENETAPAN DAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB P2) DI KABUPATEN LUMAJANGen_US
dc.titlePENETAPAN DAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB P2) DI KABUPATEN LUMAJANGen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [889]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record