Show simple item record

dc.contributor.authorFaiz
dc.date.accessioned2015-04-07T06:02:10Z
dc.date.available2015-04-07T06:02:10Z
dc.date.issued2015-04-07
dc.identifier.nimNIM110903101022
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/62188
dc.description.abstractTata Cara Pengenaan Bea Perolehan Hak Milik atas Tanah pada Kantor Notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Abbas Said Bauzir, S.H. Jember; Faiz, 110903101022; 2014: 43 Halaman: Program Studi Diploma III Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember. Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan semenjak tanggal 3 Februari sampai dengan tanggal 3 Maret 2014 dengan keterangan pelaksanaan kegiatan: Praktek Kerja Nyata pada Kantor Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Abbas Said Bauzir, S.H. Jember untuk memperdalam tata cara pelaksanaan penghitungan dan pembayaran Bea Perolehan Hak Milik Atas Tanah secara terperinci lagi. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan diatasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau (BPHTB) timbul saat adanya transaksi jual beli atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. Dalam peristiwa tersebut harus memperhatikan dari sektor pajak, apakah termasuk pajak waris atau tidak. Prosedur administrasi perpajakan dalam (BPHTB) meliputi penghitungannya, yaitu sebesar 5 %, pemungutannya dilakukan oleh notaris atau pejabat pembuat akta tanah sebagai jasa atau perantara, dalam hal ini menggunakan self assesment system, pembayaran (BPHTB) dilakukan di tempat yang ditunjuk yaitu Bank Persepsi dalam hal ini yaitu Bank Jatim, dan pelaporannya dilakukan di Dinas Pendapatan Daerah, Kantor Pelayanan Pajak, dan Badan Pertanahan Nasional. Tujuan dari kegiatan penulisan Praktek Kerja Nyata ini adalah: 1) Dapat membantu para karyawan dalam menghitung, memungut, membayar dan melapor. viii Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam menyelesaikan laporan tugas akhir penulis. 2) Mempelajari unsur-unsur materi terkait tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mulai awal penghitungan hingga diketahui jumlah akhir yang harus dibayarkan. Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan merupakan subjek pajak yang seharusnya menghitung, membayar sendiri, sistem ini dikenal dengan self assessment system namun dalam hal ini wajib pajak menggunakan jasa perantara yaitu (PPAT) untuk pengurusan administrasi perpajakan hingga balik nama sertifikat Wajib Pajak. Kantor Notaris dan (PPAT) sebagai tata cara pelaksana, khususnya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) harus tetap berusaha mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan perpajakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah agar terhindar dari sanksi administrasi dan terus meningkatkan kemampuan pelaksanaan perpajakannya. (Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor : 649/UN25.1.2/SP/2014, Jurusan Ilmu Administrasi, Program Studi Diploma III Perpajakan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Poltik, Universitas Jember)en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries110903101022;
dc.subjectTata Cara Pengenaan Bea Perolehan Hak Milik atas Tanah pada Kantor Notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Abbas Said Bauzir, S.H. Jemberen_US
dc.titleTATA CARA PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK MILIK ATAS TANAH PADA KANTOR NOTARIS DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) ABBAS SAID BAUZIR, S.H. JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [874]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record