dc.description.abstract | Mekanisme Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Untuk Kendaraan
Pribadi (Plat Hitam) Di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan
Provinsi Jawa Timur Wilayah Banyuwangi; Edwin Gustiantara,
100903101024; 2015;56 Halaman; Program Studi Diploma III Perpajakan Jurusan
Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember.
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang
(yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang
langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Pajak menurut pemungutnya dibagi menjadi dua yaitu Pajak Pusat dan Pajak
Daerah, Pajak Kendaraan Bermotor termasuk dalam Pajak Daerah. Selain itu
pajak merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah yang sebagian besar
pendapatannya didominasi oleh Pajak Kendaraan Bermotor. Praktek Kerja Nyata
(PKN) ini dilaksanakan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan
Provinsi Jawa Timur wilayah Banyuwangi. Tujuan dari Praktek Kerja Nyata ini
adalah untuk menyelesaikan laporan tugas akhir penulis dan juga untuk
mengetahui prosedur pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk
kendaraan pribadi (plat hitam) pada UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur
wilayah Banyuwangi.
Kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) ini meliputi : (1) Membantu tugas
administrasi yang ada di Kantor, (2) Mempelajari materi dan Undang-undang
yang terkait dengan Pajak daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Untuk Kendaraan Pribadi (Plat Hitam) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas
Pendapatan Jawa Timur wilayah Banyuwangi meliputi Pendaftaran, Penetapan,
dan Pembayaran pajak tersebut.
Sistem pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menggunakan
Official Assessment System,dimana sistem pemungutannya memberi wewenang
vii
kepada pemerintah (Fiskus) untuk menentukan besarnya pajak terhutang dengan
mengeluarkan Surat ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Untuk Prosedur
Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Kendaraan Pribadi di Banyuwangi
secara garis besar telah sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang
berlaku, hanya saja untuk proses penyitaan terhadap wajib pajak yang terlambat
bayar tidak bisa dilakukan dikarenakan masyarakat tidak akan siap, juga karena
faktor kemanusiaan, di tambah lagi masyarakat kemungkinan besar akan
memandang buruk pemerintah jika penyitaan ini berlangsung. | en_US |