Show simple item record

dc.contributor.authorEdwin Gustiantara
dc.date.accessioned2015-04-07T05:43:56Z
dc.date.available2015-04-07T05:43:56Z
dc.date.issued2015-04-07
dc.identifier.nimNIM100903101024
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/62186
dc.description.abstractMekanisme Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Untuk Kendaraan Pribadi (Plat Hitam) Di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Wilayah Banyuwangi; Edwin Gustiantara, 100903101024; 2015;56 Halaman; Program Studi Diploma III Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Pajak menurut pemungutnya dibagi menjadi dua yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah, Pajak Kendaraan Bermotor termasuk dalam Pajak Daerah. Selain itu pajak merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah yang sebagian besar pendapatannya didominasi oleh Pajak Kendaraan Bermotor. Praktek Kerja Nyata (PKN) ini dilaksanakan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur wilayah Banyuwangi. Tujuan dari Praktek Kerja Nyata ini adalah untuk menyelesaikan laporan tugas akhir penulis dan juga untuk mengetahui prosedur pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan pribadi (plat hitam) pada UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur wilayah Banyuwangi. Kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) ini meliputi : (1) Membantu tugas administrasi yang ada di Kantor, (2) Mempelajari materi dan Undang-undang yang terkait dengan Pajak daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Untuk Kendaraan Pribadi (Plat Hitam) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Jawa Timur wilayah Banyuwangi meliputi Pendaftaran, Penetapan, dan Pembayaran pajak tersebut. Sistem pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menggunakan Official Assessment System,dimana sistem pemungutannya memberi wewenang vii kepada pemerintah (Fiskus) untuk menentukan besarnya pajak terhutang dengan mengeluarkan Surat ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Untuk Prosedur Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Kendaraan Pribadi di Banyuwangi secara garis besar telah sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku, hanya saja untuk proses penyitaan terhadap wajib pajak yang terlambat bayar tidak bisa dilakukan dikarenakan masyarakat tidak akan siap, juga karena faktor kemanusiaan, di tambah lagi masyarakat kemungkinan besar akan memandang buruk pemerintah jika penyitaan ini berlangsung.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100903101024;
dc.subjectMekanisme Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Untuk Kendaraan Pribadi (Plat Hitam) Di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Wilayah Banyuwangien_US
dc.titleMekanisme Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Untuk Kendaraan Pribadi (Plat Hitam) Di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Wilayah Banyuwangien_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [873]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record