Show simple item record

dc.contributor.authorERIVA SATYA NINGRUM
dc.date.accessioned2015-04-01T11:19:54Z
dc.date.available2015-04-01T11:19:54Z
dc.date.issued2015-04-01
dc.identifier.nimNIM110803101023
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/62125
dc.description.abstractDunia perbankan memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat. Fungsi bank sebagai lembaga keuangan sangat vital, salah satunya adalah pemberian kredit modal kerja pada masyrakat terutama pada pengusaha. Dalam kehidupan masyarakat sekarang, kredit bukan sesuatu yang asing, bukan hanya di kota – kota besar istilah ini dikenal masyarakat, akan tetapi sampai pelosok – pelosok desa. Bantuan permodalan ini diharapkan mampu membantu dan memperlancar usaha dalam meraih kemajuan. Hal ini tidak lepas dari manusia sebagai “ manusia ekonomikus “ yang selalu berusaha memberi kebutuhannya yang beragam, sedangkan kemampuan yang dimilikinya terbatas sehingga memaksakan seseorang untuk berusaha memperoleh bantuan permodalan untuk memenuhi keinginannya guna meningkatkan usaha dan peningkatan daya guna suatu barang atau jasa. Sebagaimana umumnya negara berkembang, sumber pembiayaan dunia usaha Indonesia masih didominasi oleh penyaluran kredit perbankan yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.Penyaluran kredit memungkinkan masyarakat untuk melakukan investasi, distribusi, dan juga konsumsi barang dan jasa, mengingat semua kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi selalu berkaitan dengan penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian masyarakat. Melalui fungsi ini bank berperan sebagai Agent of Development (Triandaru, 2006 : 9). Sehubungan dengan hal tersebut, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) merupakan mayoritas pelaku usaha di Indonesia. Dalam menjalankan usahanya, persoalan finansial khususnya permodalan merupakan kendala UMKM yang sering menghambat untuk pengembangan akses usahanya. Sehingga permodalan yang bersumber dari kredit perbankan (baik itu berupa kredit modal kerja ataupun kredit investasi) menjadi kebutuhan yang sangat penting dalam menutupi hambatan pengembangan usahanya. Kredit merupakan salah satu sumber permodalan yang sangat memiliki pengaruh yang besar dalam kegiatan suatu usaha. UMKM adalah skala bisnis yang memerlukan kredit sebagai tambahan permodalan dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya, dan Perbankan adalah lembaga keuangan yang mengeluarkan kredit. Kredit atau pinjaman merupakan kegiatan pokok yang menghasilkan keuntungan atau laba bagi bank. Tidak hanya bank yang mendapatkan keuntungan dari kegiatan kredit atau pinjaman, akan tetapi sektor UMKM juga mendapat keuntungan tersebut karena kredit atau pinjaman merupakan salah satu faktor penting dalam menunjang kegiatan UMKM itu sendiri. Pengertian kredit menurut Undang-Undang Pokok Perbankan No. 07/1992 pasal 1 ayat 12 “ Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan meminjam antara bank atau lembaga keuangan lainnya dengan pihak lain dimana pihak-pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang ditentukan”.Dengan demikian dapat disimpulkan pengertian prosedur kredit adalah langkah-langkah keseluruhan proses kerjasama antara bank atau lembaga keuangan lainnya dengan pihak-pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu dengan jumlah bunga yang sudah ditentukan. Kredit Modal Kerja ( KMK ) adalah fasilitas kredit modal kerja yang diberikan baik dalam rupiah maupun valuta asing untuk memenuhi modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha dengan jangka waktu maksimal satu tahun. Ada 3 jenis pemberian kredit modal kerja menurut sumber http://www.bankmandiri.co.id/article/728086488851.asp?article_id diantaranya adalah: (a) KMK Revolving; (b) KMK Aflopend; (c) KMK Kontraktor (a) KMK Revolving adalah fasilitas kredit modal kerja yang diberikan baik dalam rupiah maupun valuta sing untuk memenuhi modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha dengan jangka waktu maksimal satu tahun namun dapat diperpanjang. (b) KMK Aflopend adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha. (c) KMK Kontraktor adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja khusus bagi usaha jasa kontraktor yang habis dalam satu siklus usaha. Salah satu bank pengkreditan rakyat (BPR) yang ada di Kabupaten Jember adalah PT. BPR Cindewilis Cabang Jember, Memberi kredit/pinjaman kepada nasabah mikro. Disamping memberikan pelayanan kredit, PT. BPR Cindewilis juga menerima simpanan atau tabungan dari masyarakat. Masalah yang timbul dalam pengkreditan ini adalah adanya kredit tidak lancar atau kredit macet, faktor-faktor yang mempengaruhi biasanya fasilitas yang diberikan tidak tepat sasaran maksutnya penyalahgunaan fasilitas disalahgunakan oleh nasabah contohnya : seperti foya-foya atau dibelikan barang yang tidak dibutuhkan, faktor usaha juga bisa koleps/bangkrut ,juga dalam berjalannya kredit si nasabah terkena musibah atau sakit. Dengan adanya faktor – faktor tersebut pihak bank dituntut untuk segera mencari 2 alternatif penyelesaian agar kegiatan bank dapat berjalan lancar dan tidak mengganggu kegiatan bank. Alternatif untuk menyelesaikan kredit macet atau tidak lancar menjual jaminan sesuai barang yang dimiliki contohnya: sepeda motor. Dalam jangka waktu 1 sampai 2 bulan apabila nasabah usahanya masih sedikit kurang lancar pihak bank akan memberikan modal lagi untuk mengembangkan usahanya. Berdasarkan uraian di atas,maka Praktek Kerja Nyata ini di ambil judul: “ PELAKSANAAN PEMBERIAN KREDIT MODAL KERJA USAHA MIKRO PADA PT.BPR CINDEWILIS CABANG JEMBER “en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries110803101023;
dc.subjectPELAKSANAAN PEMBERIAN KREDIT MODAL KERJA USAHA MIKRO PADA PT.BPR CINDEWILIS CABANG JEMBERen_US
dc.titlePELAKSANAAN PEMBERIAN KREDIT MODAL KERJA USAHA MIKRO PADA PT.BPR CINDEWILIS CABANG JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record