dc.description.abstract | Dunia perbankan memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat. Fungsi
bank sebagai lembaga keuangan sangat vital, salah satunya adalah pemberian kredit modal
kerja pada masyrakat terutama pada pengusaha. Dalam kehidupan masyarakat sekarang,
kredit bukan sesuatu yang asing, bukan hanya di kota – kota besar istilah ini dikenal
masyarakat, akan tetapi sampai pelosok – pelosok desa. Bantuan permodalan ini diharapkan
mampu membantu dan memperlancar usaha dalam meraih kemajuan. Hal ini tidak lepas dari
manusia sebagai “ manusia ekonomikus “ yang selalu berusaha memberi kebutuhannya yang
beragam, sedangkan kemampuan yang dimilikinya terbatas sehingga memaksakan seseorang
untuk berusaha memperoleh bantuan permodalan untuk memenuhi keinginannya guna
meningkatkan usaha dan peningkatan daya guna suatu barang atau jasa.
Sebagaimana umumnya negara berkembang, sumber pembiayaan dunia usaha
Indonesia masih didominasi oleh penyaluran kredit perbankan yang diharapkan dapat
mendorong pertumbuhan ekonomi.Penyaluran kredit memungkinkan masyarakat untuk
melakukan investasi, distribusi, dan juga konsumsi barang dan jasa, mengingat semua
kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi selalu berkaitan dengan penggunaan uang.
Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tak lain adalah kegiatan
pembangunan perekonomian masyarakat. Melalui fungsi ini bank berperan sebagai Agent of
Development (Triandaru, 2006 : 9).
Sehubungan dengan hal tersebut, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)
merupakan mayoritas pelaku usaha di Indonesia. Dalam menjalankan usahanya, persoalan
finansial khususnya permodalan merupakan kendala UMKM yang sering menghambat untuk
pengembangan akses usahanya. Sehingga permodalan yang bersumber dari kredit perbankan
(baik itu berupa kredit modal kerja ataupun kredit investasi) menjadi kebutuhan yang sangat
penting dalam menutupi hambatan pengembangan usahanya. Kredit merupakan salah satu
sumber permodalan yang sangat memiliki pengaruh yang besar dalam kegiatan suatu usaha.
UMKM adalah skala bisnis yang memerlukan kredit sebagai tambahan permodalan dalam
menjalankan dan mengembangkan usahanya, dan Perbankan adalah lembaga keuangan yang
mengeluarkan kredit. Kredit atau pinjaman merupakan kegiatan pokok yang menghasilkan
keuntungan atau laba bagi bank. Tidak hanya bank yang mendapatkan keuntungan dari
kegiatan kredit atau pinjaman, akan tetapi sektor UMKM juga mendapat keuntungan tersebut
karena kredit atau pinjaman merupakan salah satu faktor penting dalam menunjang kegiatan
UMKM itu sendiri.
Pengertian kredit menurut Undang-Undang Pokok Perbankan No. 07/1992 pasal 1
ayat 12 “ Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan
meminjam antara bank atau lembaga keuangan lainnya dengan pihak lain dimana pihak-pihak
peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah
bunga yang ditentukan”.Dengan demikian dapat disimpulkan pengertian prosedur kredit
adalah langkah-langkah keseluruhan proses kerjasama antara bank atau lembaga keuangan
lainnya dengan pihak-pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka
waktu dengan jumlah bunga yang sudah ditentukan.
Kredit Modal Kerja ( KMK ) adalah fasilitas kredit modal kerja yang diberikan baik
dalam rupiah maupun valuta asing untuk memenuhi modal kerja yang habis dalam satu siklus
usaha dengan jangka waktu maksimal satu tahun. Ada 3 jenis pemberian kredit modal kerja
menurut sumber http://www.bankmandiri.co.id/article/728086488851.asp?article_id
diantaranya adalah: (a) KMK Revolving; (b) KMK Aflopend; (c) KMK Kontraktor
(a) KMK Revolving adalah fasilitas kredit modal kerja yang diberikan baik dalam rupiah
maupun valuta sing untuk memenuhi modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha
dengan jangka waktu maksimal satu tahun namun dapat diperpanjang.
(b) KMK Aflopend adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja
yang habis dalam satu siklus usaha.
(c) KMK Kontraktor adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja
khusus bagi usaha jasa kontraktor yang habis dalam satu siklus usaha.
Salah satu bank pengkreditan rakyat (BPR) yang ada di Kabupaten Jember adalah
PT. BPR Cindewilis Cabang Jember, Memberi kredit/pinjaman kepada nasabah mikro.
Disamping memberikan pelayanan kredit, PT. BPR Cindewilis juga menerima simpanan atau
tabungan dari masyarakat. Masalah yang timbul dalam pengkreditan ini adalah adanya kredit
tidak lancar atau kredit macet, faktor-faktor yang mempengaruhi biasanya fasilitas yang
diberikan tidak tepat sasaran maksutnya penyalahgunaan fasilitas disalahgunakan oleh
nasabah contohnya : seperti foya-foya atau dibelikan barang yang tidak dibutuhkan, faktor
usaha juga bisa koleps/bangkrut ,juga dalam berjalannya kredit si nasabah terkena musibah
atau sakit. Dengan adanya faktor – faktor tersebut pihak bank dituntut untuk segera mencari
2
alternatif penyelesaian agar kegiatan bank dapat berjalan lancar dan tidak mengganggu
kegiatan bank. Alternatif untuk menyelesaikan kredit macet atau tidak lancar menjual
jaminan sesuai barang yang dimiliki contohnya: sepeda motor. Dalam jangka waktu 1 sampai
2 bulan apabila nasabah usahanya masih sedikit kurang lancar pihak bank akan memberikan
modal lagi untuk mengembangkan usahanya. Berdasarkan uraian di atas,maka Praktek Kerja
Nyata ini di ambil judul: “ PELAKSANAAN PEMBERIAN KREDIT MODAL KERJA
USAHA MIKRO PADA PT.BPR CINDEWILIS CABANG JEMBER “ | en_US |