dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kriteria wajib pajak seperti apa
yang akan diuntungkan atau dirugikan akibat penerapan Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 46 Tahun 2013. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan
pendekatan grounded theory. Metode analisis data dilakukan dengan cara
menghitung titik impas PP No. 46 tahun 2013 dengan peraturan perpajakan
sebelumnya yaitu PPh Pasal 31E untuk wajib pajak badan dan PPh Pasal 17 untuk
wajib pajak orang pribadi serta melakukan wawancara kepada 6 wajib pajak orang
pribadi untuk mengetahui tanggapan wajib pajak atas penerapan PP tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa titik impas perbandingan Penghasilan Kena
Pajak (PKP) dibagi Peredaran Bruto untuk wajib pajak badan adalah 8%,
sedangkan wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto Rp
2.400.000.000,00 setahun adalah 9,068% untuk status TK/0, 9,152% untuk status
TK/1 dan K/0, 9,237% untuk status TK/2 dan K/1, 9,321% untuk status TK/3 dan
K/2, 9,406% untuk status K/3, 10,165% untuk status K/I/0, 10,25% untuk status
K/I/1, 10,334% untuk status K/I/2, dan 10,418% untuk status K/I/3. Hasil
penelitian juga menunjukkan bahwa wajib pajak orang pribadi beranggapan
bahwa penerapan tarif 1% dari omzet berdasarkan PP ini tidak adil karena terlalu
besar jika dibandingkan dengan margin laba.Namun dalam prinsip kesederhanaan
wajib pajak beranggapan penerapan PP No. 46 tahun 2013 lebih sederhana
dibandingkan peraturan sebelumnya. | en_US |