dc.description.abstract | Di Era globalisasi ini, peranan instansi pemerintah sangatlah penting.
Instansi pemerintah ini tersebar diseluruh wilayah Indonesia. Instansi ini terdiri
atas para pegawai negeri yang merupakan salah satu unsur aparatur Negara untuk
menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka usaha untuk
mencapai tujuan nasional. Tujuan tersebut adalah untuk mewujudkan suatu
masyarakat adil dan makmur yang merata dan berkesinambungan antara materiil
dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bersatu dalam suasana perikehidupan
bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis serta di dalam lingkungan
pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
Anggaran daerah pada hakekatnya merupakan salah satu alat untuk
meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan
tujuan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab. Dengan demikian
anggaran tersebut harus benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dengan
memperhatikan potensi dan keragaman daerah.
Terkait dengan prinsip efisiensi dan efektifitas, pemerintah daerah harus
mampu berkoordinasi dengan instansi yang ada agar tercipta keserasian dan
keselarasan pencapaiaan sasaran di berbagai sektor pembangunan. Refleksi dari
kebijakan keuangan pemerintah daerah diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD), sedangkan refleksi kebijakan keuangan pemerintah
pusat diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pencairan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada
dasarnya merupakan sarana pengeluaran untuk membiayai belanja negara.
Pencairan dana tersebut harus sesuai dengan prosedur yang ada tanpa ada
rekayasa di dalamnya. Oleh karena itu diperlukan prosedur yang tepat untuk
digunakan sebagai bahan acuan, serta diperlukan pula koordinasi yang baik
dengan instansi terkait yang berada di bawah naungannya. | en_US |