Show simple item record

dc.contributor.authorGILANG ARYO AGATHIRA
dc.date.accessioned2015-03-31T11:22:46Z
dc.date.available2015-03-31T11:22:46Z
dc.date.issued2015-03-31
dc.identifier.nimNIM110803104064
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/62111
dc.description.abstractPada era globalisasi ini pemerintah masih terus melaksankan pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 45 alenia 4, yaitu mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur. Pembangunan nasional merupakan kegiatan yang berlangsung secara terus menerus dan berkesinambungan, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik materil maupun spiritual. Pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat akan berjalan lancar apabila mendapat dukungan dari pemerintah dan seluruh potensi masyarakat. Dukungan tersebut dapat berupa biaya yang memadai, selama ini sumber pembiayaan pembangunan negara terbesar berasal dari sektor non migas yaitu sektor pajak. Oleh karena itu peranan sektor pajak tersebut tidak dapat dipisahkan dari kehidupan ekonomi negara. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (konstraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum (Mardiasmo, 2006:1) Agar tercapai suatu hasil yang maksimal di dalam system perpajakan nasional, maka diperlukan adanya dua unsur penting yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya. Yaitu, peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan administrasi di bidang perpajakan. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pajak penghasilan yaitu, Undang-undang No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 tahun 2008. Undang-undang pajak penghasilan berlaku mulai tahun 1983 dan merupakan pengganti undang-undang pajak pendapatan 1994, undang-undang PBDR 1970 (Mardiasmo, 2006:11). Sedangkan administrasi dibidang perpajakan berperan penting dalam melaksanakan pemungutan pajak, yang meliputi tugas-tugas pembinaan, pelayanan, pengawasan, dan penerapan sanksi perpajakanen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries110803104064;
dc.subjectPROSEDUR PERHITUNGAN, PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN 21 GAJI KARYAWAN TETAPen_US
dc.titlePROSEDUR PERHITUNGAN, PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN 21 GAJI KARYAWAN TETAP PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XII (PERSERO) KANTOR WILAYAH II KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Accounting [631]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Akutansi

Show simple item record