• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PROSEDUR PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN PADA KANTOR DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER

    Thumbnail
    View/Open
    Oktifa Fitriyani - 110903101061_1.pdf (69.19Kb)
    Date
    2015-02-28
    Author
    Oktifa Fitriyanti
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Prosedur Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember, Oktifa Fitriyanti, 110903101061, 49 halaman, Program Studi D III Perpajakan, Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember. Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan mulai tanggal 11 Agustus sampai dengan Tanggal 11 September 2014 dengan keterangan pelaksanaan kegiatan: Praktek Kerja Nyata pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember untuk memperdalam Prosedur Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan pada Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember secara lebih terperinci lagi. Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang – Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar – besarnya kemakmuran rakyat. Salah satu sumber utama penerimaan Negara adalah bersumber dari sektor pajak pemerintah harus berupaya meningkatkan perolehan pendapatan melalui berbagai jenis pajak yang ada. Pengenaan pajak di Negara Indonesia ada dua jenis yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Salah satu pajak daerah adalah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dimana pajak tersebut dapat berperan sebagai sumber pendapatan untuk membiayai penyelenggaraan dan penigkatan pembangunan daerah. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dipungut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jember No 3 Tahun 2011. Tujuan dari penulisan Praktek Kerja Nyata ini adalah : untuk ingin mengetahui, memahami Prosedur Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember . dapat disimpulkan bahwa Prosedur Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang ada pada Kantor Dinas Pendapatan Daerah vii Kabupaten Jember dilaksanakan sesuai dengan peraturan Undang – Undang dan Peraturan Daerahyang berlaku di Kabupaten Jember.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/61463
    Collections
    • DP-Taxation [892]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository