dc.description.abstract | Mekanisme Pemungutan Pajak Reklame Oleh Dinas Pendapatan Daerah
Kabupaten Jember, Lailatul Mashuroh, 110903101066; 2014; 56 halaman;
Jurusan Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas
Jember.
Pajak reklame adalah pajak atas penyelenggara reklame. Sedangkan
reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak
ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan,
menganjurkan,mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap
barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan,
dan/atau dinikmati oleh umum. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah yang dikecualikan dari obyek pajak reklame adalah
penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta
bulanan, dan sejenisnya. Mekanisme pemungutan pajak reklame adalah suatu
mekanisme yang dilakukan oleh petugas penagihan pajak yang ada pada kantor
Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Dalam perhitungan pajak reklame
jika ketinggian lebih dari 15 m, maka besranya nilai sewa reklame di ditambah
20% sesuai dengan Peraturan Bupati Jember Nomor 28 Tahun 2011 tentang Tata
Cara Penghitungan Nilai Sewa, Nilai Jual Objek Pajak dan Nilai Strategis
Reklame Di Kabupaten Jember. Praktek Kerja Nyata dilakukan di Kantor Dinas
Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Tujuan dari Praktek Kerja Nyata ini
adalah untuk menyelesaikan laporan Tugas Akhir Penulis dan juga ingin
mengetahui, memahami mekanisme pemungutan pajak reklame oleh dinas
pendapatan daerah kabupaten jember . Dari hasil Praktek Kerja Nyata di Kantor
Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember dapat disimpulkan, bahwa
Mekanisme Pemungutan Pajak Reklame dilaksanakan sesuai dengan UndangUndang
dan
Peraturan
Daerah
yang
berlaku. | en_US |