Show simple item record

dc.contributor.authorLailatul Mashuroh
dc.date.accessioned2015-02-28T03:28:07Z
dc.date.available2015-02-28T03:28:07Z
dc.date.issued2015-02-28
dc.identifier.nimNIM110903101066
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/61462
dc.description.abstractMekanisme Pemungutan Pajak Reklame Oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember, Lailatul Mashuroh, 110903101066; 2014; 56 halaman; Jurusan Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember. Pajak reklame adalah pajak atas penyelenggara reklame. Sedangkan reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan,mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang dikecualikan dari obyek pajak reklame adalah penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta bulanan, dan sejenisnya. Mekanisme pemungutan pajak reklame adalah suatu mekanisme yang dilakukan oleh petugas penagihan pajak yang ada pada kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Dalam perhitungan pajak reklame jika ketinggian lebih dari 15 m, maka besranya nilai sewa reklame di ditambah 20% sesuai dengan Peraturan Bupati Jember Nomor 28 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Sewa, Nilai Jual Objek Pajak dan Nilai Strategis Reklame Di Kabupaten Jember. Praktek Kerja Nyata dilakukan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Tujuan dari Praktek Kerja Nyata ini adalah untuk menyelesaikan laporan Tugas Akhir Penulis dan juga ingin mengetahui, memahami mekanisme pemungutan pajak reklame oleh dinas pendapatan daerah kabupaten jember . Dari hasil Praktek Kerja Nyata di Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember dapat disimpulkan, bahwa Mekanisme Pemungutan Pajak Reklame dilaksanakan sesuai dengan UndangUndang dan Peraturan Daerah yang berlaku.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries110903101066;
dc.subjectMEKANISME PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME OLEH DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBERen_US
dc.titleMEKANISME PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME OLEH DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [889]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record