Show simple item record

dc.contributor.authorLail Safitri
dc.date.accessioned2015-02-28T03:23:48Z
dc.date.available2015-02-28T03:23:48Z
dc.date.issued2015-02-28
dc.identifier.nimNIM110903101049
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/61461
dc.description.abstractProsedur Penghitungan Penetapan Pembayaran Pajak Air Tanah pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember; Lail Safitri, 110903101049; 48 halaman; Jurusan Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Jember. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdsarkan undang-undang Pengambilan dan/atau pemanfaatan pajak air tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk digunakan orang ribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Sedangkan Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan dibawah permukaan tanah. Menurut undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 yang dikecualikan dari objek pajak air tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasr rumah tangga, pengairan pertanian, serta peribadatan dan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah oleh Pemerintah, Pemerintah Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten. Prosedur Penghitungan, Penetapan, Pembayaran Pajak Air Tanah pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember adalah suatu prosedur yang dilakukan oleh petugas pelayanan pajak dibidang II untuk menangani pembayaran pajak yang telah ditetapkan dan wajib pajak tidak membayar sampai waktu ditentukan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% viii persen) Sistem pemungutan Pajak Air Tanah menggunakan Official Assesment System yang merupakan suatu sistem pemungutan yang member wewenang penuh kepada pemerintah Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor: 2828/691/422/2014,Ilmu Administrasi, Program Studi Diploma III Perpajakan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries110903101049;
dc.subjectPROSEDUR PENGHITUNGAN PENETAPAN PEMBAYARAN PAJAK AIR TANAH PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBERen_US
dc.titlePROSEDUR PENGHITUNGAN PENETAPAN PEMBAYARAN PAJAK AIR TANAH PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [889]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record