dc.description.abstract | Prosedur Pengenaan, Ketetapan dan Pembayaran Pajak Air Permukaan Pada Unit
Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember; Eliana
Kusuma, 110903101017; 2014; 50 Halaman; Program Studi Diploma III Perpajakan
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember.
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang
dapat dilaksanakan dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung
dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Selain itu pajak
merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah yang sangat dominan, salah satunya adalah
Pajak Air Permukaan (PAP). Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan di UPT. Dinas
Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember. Tujuan dari Praktek Kerja Nyata adalah untuk
mengetahui bagaimana Prosedur Pengenaan, Ketetapan dan Pembayaran Pajak Air
Permukaan pada UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember.
Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi: (1) Membantu tugas administrasi
perkantoran, (2) Mempelajari materi yang terkait dengan Pajak Daerah khususnya Pajak
Air Permukaan (PAP). Prosedur perpajakan Air Permukaan dimulai dari prosedur
Pengenaan pajak yang meliputi Pendataan dan Pendaftaran, wajib pajak mendaftarkan
diri dengan membawa surat ijin pengambilan dan/atau pemanfaatan dari Dinas Perairan
kepada petugas pajak yang merupakan pegawai UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa
Timur Jember, kemudian hasil pendataan tersebut diserahkan pada seksi Pendataan dan
Pendaftaran. Prosedur selanjutnya yaitu Penetapan, data dari seksi Pendataan dan
Pendaftaran diserahkan ke seksi Penetapan untuk dihitung Nilai Perolehan Air kemudian
data-data tersebut dimasukkan ke Surat Ketetapan Pajak Daerah. Kemudian prosedur
pembayaran, wajib pajak membayar pajak air permukaan ke bagian Pembayaran dan
Penagihan dalam hal ini wajib pajak harus membawa KTP dan Surat Ketetapan Pajak
Daerah. Seksi Pembayaran membuat bukti pembayaran. Prosedur Penyetoran, dimulai
dari seksi Pembayaran melakukan penyetoran kepada Kantor Kas Daerah melalui Bank
Jatim, kemudian Bendahara khusus penerima melakukan penyetoran kepada Kantor Kas
Daerah pada hari yang sama disertai Surat Tanda Setoran (STS) dan Tanda Bukti
Penerimaan (TBP). Prosedur yang terakhir adalah Prosedur Pelaporan, Bendahara
Penerimaan Pembantu menerima Surat Tanda Setor (STS) dan Tanda Bukti
Penerimaan(TBP) dari Bank Jatim dan melaporkan pendapatan pajak pemanfaatan air
permukaan pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kemudian Pemerintah Provinsi Jawa
Timur Surabaya mengeluarkan Tanda Bukti Penerimaan (TBP) sebagai tanda bukti
bahwa UPT. Dinas Pendapatan sudah menyetorkan dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
sudah menerima penyetoran dan memberikannya kepada UPT. Dinas Pendapatan yang
bersangkutan.
Sistem pemungutan Pajak Air Permukaan menggunakan official Assesment
Systemyang merupakan suatu system pemungutan yang memberi wewenang penuh
kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib
Pajak. Pelaksanaan Pajak Air Permukaan di UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur
Jember sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
ini dibuktikan dengan patuhnya wajib pajak melaksanakan pembayaran Pajak Air
Permukaan (PAP). Dengan mudahnya system pembayaran diharapkan hasil dari pungutan
pajak daerah mengembangkan perekonomian daerah.
Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor: 2931/UN25.1.2/SP/20014, Ilmu
Administrasi, Program Studi Diploma III Perpajakan, Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik, Universitas Jember. | en_US |