dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganilisis proporsi penerimaan retribusi
pasar di masing – masing pasar di Kabupaten Jember, mengetahui efektivitas
pengelolaan retribusi pasar di Kabupaten Jember, mengetahui klasifikasi pasar di
Kabupaten Jember dengan indikator pertumbuhan masing – masing pasar dan dan
total penerimaan retribusi pasar di Kabupaten Jember, dan untuk menentukan
strategi pengelolaan retribusi pasar di Kabupaten Jember. Data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah data sekunder yang didapat dari Dinas Pendapatan
Daerah dan Dinas Pasar Kabupaten Jember yaitu, penerimaan Pendapatan Asli
Daerah, total penerimaan retribusi pasar di Kabupaten Jember, penerimaan
retribusi pasar di masing – masing pasar, dan target dan realisasi penerimaan
retribusi pasar di Kabupaten Jember. Pengujian di lakukan dengan menggunakan
alat analisis proporsi, efektivitas, tipology klassen dan SWOT. Hasil analisis
proporsi menunjukkan bahwa retribusi di masing - masing pasar mampu
menyumbang penerimaan retribusi pasar rata – rata sebesar 3,2 persen. Dilihat
dari analisis efektivitas realisasi penerimaan retribusi pasar di Kabupaten Jember
selalau mencapai target yang telah ditetapkan dengan rata – rata pencapaian
sebesar 108,09 persen. Hasil analisis tipologi kalssen menunjukkan kuadaran I
merupakan wilayah maju dan cepat tumbuh meliputi: pasar Rambipuji,
Bangsalsari, Tanggul, Balung, Kalisat, Ambulu. Kuadran II daerah berkembang
cepat yaitu, Pasar Tanjung dan Pasar Gebang. Kuadaran III termasuk daerah
berkembang cepat meliputi: Pasar Kreyongan, Patrang, Sukorejo, Umbulsari,
Bungur, Burung, Jenggawah, Petung, Manggisan, Puger, Menampu,
Gladakmerah, Sukosari, Sukowono, Mayang, Balung kulon, Wirolegi. Kuadaran
IV termasuk daerah relatif tertinggal terdiri atas Pasar Johar, Tegalboto, Mangli,
Tegalbesar, Kencong, Sempolan. Untuk pengelolaan retribusi pasar di Kabupaten
Jember diperlukan kebijakan guna meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli
Daerah diantaranya peningkatan pengelolaan pasar serta sistem pengawasan yang
lebih baik, perbaikan tingkat kemanan dan kenyamanan pasar, perbaikan sarana
dan prasarana, perbaikan mutu pelayanana, dan pemberian sangsi yang tegas
kepada para pedagang yangenggan membayar retribusi. | en_US |