Show simple item record

dc.contributor.authorRahsusanti, Mastiah
dc.contributor.authorArifin, Edi Burhan
dc.contributor.authorSumardiati, Siti
dc.date.accessioned2014-12-17T08:06:08Z
dc.date.available2014-12-17T08:06:08Z
dc.date.issued2013
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/60730
dc.description.abstractKonflik petani dengan KPH Probolinggo terjadi di Desa Ranugedang Kecamatan Tiris yang berawal dari klaim pihak Perhutani atas tanah petak 58c milik warga. Dalam proses memperebutkan tanah garapannya petani Desa Ranugedang menggunakan dua model perlawanan, yaitu pertama, perlawanan diam-diam yang dijalankan dengan cara melakukan penculikan dan memberikan informasi palsu kepada pihak Perhutani; kedua, perlawanan terbuka dengan cara berkolaborasi dengan partai-partai pendukung land reform, melakukan demonstrasi di kantor KPH, mendatangi Pengadilan Negeri Kraksaan untuk mendukung setiap ada sidang sengketa tanah. Pada akhirnya, konflik ini dimenangkan oleh petani Desa Ranugedang.en_US
dc.publisherUNEJen_US
dc.relation.ispartofseriesArtikel Ilmiah Mahasiswa;
dc.subjectKontroversien_US
dc.subjectmenuntut hak kepemilikan tanahen_US
dc.titleKONFLIK ANTARA PETANI DESA RANUGEDANG DENGAN KPH PROBOLINGGO TAHUN 1956-1963en_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record