dc.description.abstract | Retribusi Terminal merupakan retribusi daerah yang di kelola oleh pemeritah kabupaten, yang mempunyai definisi umum yaitu Retribusi yang dikenakan atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan pribadi, penumpang umum dan bus umum, tempat kegiatan usaha, fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Retribusi terminal digolongkan sebagai retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan, Tingkat penggunaan jasa retribusi terminal dihitung berdasarkan jenis kendaraan, fasilitas yang tersedia dan jangka waktu pemakaian fasilitas terminal.
Praktek Kerja Nyata yang penulis lakukan ini bertujuan agar penulis dapat memahami Prosedur Pemungutan Retribusi Terminal pada UPT. Terminal Dinas perhubungan Kabupaten Jember, Dari hasil Laporan Praktek Kerja Nyata mendapat kesimpulan bahwa Prosedur Pemungutan Retribusi Terminal pada UPT. Terminal Dinas perhubungan Kabupaten Jember dilaksanakan menurut Peraturan Daerah yang berlaku. | en_US |