Show simple item record

dc.contributor.authorSUDARMANTO
dc.date.accessioned2014-11-26T01:24:41Z
dc.date.available2014-11-26T01:24:41Z
dc.date.issued2014-11-26
dc.identifier.nimNIM110803104067
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/60260
dc.description.abstractBerdasarkan evaluasi dan pembahasan pada bab-bab sebelumnya mengenai pelaksanaan prosedur pemotongan dan penyetoran PPh 21 atas gaji karyawan tetap pada Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Jember, maka kesimpulan yang diperoleh adalah sebagai berikut : 1. Prosedur pemotongan dan penyetoran PPh 21 atas gaji karyawan tetap pada Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Jember dimulai dari sub. Bagian umum, yaitu dilakukan oleh pelaksana belanja pegawai. 2. Prosedur pelaporan Surat Setoran Pajak (SSP) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh pasal 21 ke Kantor Pelayanan Pajak adalah sebagai berikut : a. Pelaksana Belanja Pegawai (SKPD) membuat daftar gaji karyawan yang kemudian diteruskan ke Badan Pengelola Kuangan dan Aset (BPKA). b. Berdasarkan daftar gaji tersebut BPKA membuat Surat Setoran Pajak (SSP) 5 lembar dan Surat Pemberitahuan (SPT) 2 lembar, kemudian SSP dan SPT tersebut di isi secara lengkap dan diserahkan ke bank atau kasda. c. Kasda melakukan pemeriksaan atas SPP dan disahkan kemudian dikembalikan lagi ke BPKA dan diteruskan ke SKPD untuk dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) d. Berdasarkan SSP yang diterima dari BPKA bagian SKPD melaporkan SPP yang sudah disahkan oleh kasda beserta SPT ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries110803104067;
dc.subjectPPh 21, KARYAWAN TETAP, DINAS PEKERJAAN UMUMen_US
dc.titlePROSEDUR PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PPh 21 ATAS GAJI KARYAWAN TETAP PADA DINAS PEKERJAAN UMUM CIPTA KARYA DAN TATA RUANG JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Accounting [627]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Akutansi

Show simple item record