dc.contributor.author | Evi Wahyu Wulandari | |
dc.date.accessioned | 2014-11-10T01:46:13Z | |
dc.date.available | 2014-11-10T01:46:13Z | |
dc.date.issued | 2014-11-10 | |
dc.identifier.nim | NIM121910301142 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/60133 | |
dc.description.abstract | Pada tahun 2012 Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan
No.50 yang menjelaskan tentang penerapan SMK3. Dalam peraturan tersebut
tercantum kriteria-kriteria penilaian penerapan SMK3 dan penilaian SMK3
dilakukan berdasarkan prosentase item kriteria yang ditetapkan, sehingga tiap
item kriteria tersebut memiliki bobot yang sama. Hal ini dirasa kurang tepat untuk
diterapkan pada perusahaan konstruksi. Dengan adanya kenyataan tersebut maka
timbul pemikiran untuk menganalisa faktor-faktor penerapan SMK3 yang
mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012,
sehingga dapat diketahui bobot prioritas pada masing-masing kriteria penilaian
penerapan SMK3 untuk mempermudah dan memberi keseragaman suatu
perusahaan kontruksi dalam menerapkan SMK3. Jika penerapan SMK3 pada
perusahaan konstruksi sudah maksimal diharapkan dapat meminimalkan angka
kecelakaan yang terjadi.
Susunan hirarki kriteria penilaian didapat dari Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No.50 tahun 2012 dipadukan dengan hasil studi literature
yang relevan. Analisis dengan metode AHP dilakukan untuk membandingkan
tingkat kepentingan antar kriteria melalui matrik perbandingan berpasangan.
Dengan perhitungan eigen vektor, maka didapat bobot masing-masing kriteria.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan
bahwa faktor yang paling dominan dalam penilaian penerapan SMK3 sesuai
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 adalah faktor
Pembangunan dan Pemeliharaan Komitmen dengan bobot 23.41 %. Susunan
tingkat prioritas penilaian penerapan SMK3, yaitu pada urutan pertama adalah
Pembangunan dan Pemeliharaan Komitmen dengan bobot 23.41% dan urutan
terakhir adalah Pengendalian Dokumen dengan bobot 2.24%. Jika dibandingkan
dengan hasil pembobotan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia RI no.50
tahun 2012 maka pembobotan menggunakan metode AHP memiliki score lebih
besar. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 121910301142; | |
dc.subject | Penerapan SMK3, Metode AHP (Analitic Hierarky Proces) | en_US |
dc.title | ANALISIS PENILAIAN FAKTOR-FAKTOR PADA PENERAPAN SMK3 MENURUT PP NO. 50 TAHUN 2012 DENGAN METODE AHP (ANALITIC HIERARKY PROCES) | en_US |
dc.type | Other | en_US |