dc.contributor.author | Saptafan Ringgawan | |
dc.date.accessioned | 2014-10-29T03:08:09Z | |
dc.date.available | 2014-10-29T03:08:09Z | |
dc.date.issued | 2014-10-29 | |
dc.identifier.nim | NIM100903101051 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59661 | |
dc.description.abstract | Sistem besarnya tarif yang digunakan dalam menentukan pemungutan
retribusi yang terutang oleh pedagang adalah Struktur dan besarnya tarif untuk pasar
umum ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran VIII Peraturan Daerah ini,
sedangkan untuk pasar hewan ditetapkan bahwa setiap terjadi transaksi jual beli
hewan ternak di areal pasar hewan dikenakan biaya administrasi sebesar 1,5 % (satu
koma lima persen) dari nilai transaksi.
Pemungutan retribusi yang dilakukan oleh juru pungut dilakukan pada waktu
proses transaksi jual beli antara pedagang dan pembeli Ketika ada transaksi jual-beli
hewan ternak maka setiap hewan yang laku dijual akan dikenakan biaya administrasi
jual beli kemudian akan diberikan SKJBT (Surat Keterangan Jual Beli Ternak).
Penyetoran hasil retribusi dilakukan oleh setiap Unit Pasar pada saat itu juga
dengan membawa Surat Tanda Setoran (STS) ke Kas Daerah melalui Bank Jatim dan
akan mendapatkan Bukti Setoran yang nantinya sebagai lampiran pada saat pelaporan
kepada Dinas Pasar. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 100903101051; | |
dc.subject | Retribusi Jasa Umum, Penjualan Hewan, Dinas Pasar | en_US |
dc.title | PROSEDUR ADMINISTRASI RETRIBUSI JASA UMUM ATAS PENJUALAN HEWAN DI PASAR HEWAN MAYANG DINAS PASAR KABUPATEN JEMBER | en_US |
dc.type | Other | en_US |