• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    MEKANISME PELAKSANAAN PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA PENGIRIMAN DOKUMEN TEMBAKAU PADA PT.PERKEBUNAN NUSANTARA X (PERSERO) KEBUN KERTOSARI JEMBER

    Thumbnail
    View/Open
    Betty Rimayati - 1109101009_1.pdf (265.1Kb)
    Date
    2014-10-29
    Author
    Betty Rimayati
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Tujuan penulisan laporan Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah untuk mengetahui secara pasti bagaimana Mekanisme Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Pengiriman Dokumen Tembakau PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun Kertosari Jember. Kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) ini dilakukan di PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun Kertosari Jember pada tanggal 10 Januari 2014 – 11 Maret 2011. Obyek yang di ambil adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Atas Jasa Pengiriman Dokumen. Dalam penghitungannya dikenakan tarif 2% dari penghasilan bruto tidak termasuk PPN. Hasil yang diperoleh dari Praktek Kerja Nyata (PKN) ini adalah dapat mengetahui cara penghitungan, cara pemotongan, PPh pasal 23 atas jasa pengiriman dokumen atas 4 (tiga) perusahaan penyedia jasa yang bekerja sama dengan PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun Kertosari yaitu CV. AZALEA, PT. Hayomi Maju Sejahtera, PT. Silkargo Indonesia, CV. Jember Express, kemudian dilakukan penyetoran ke kas negara melalui via Bank Mandiri dengan SSP dan melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Jember dengan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan dilampiri daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23, Bukti Pemotongan dan Surat Setoran Pajak (SSP). Pelaporan dilakukan oleh pihak Asisten keuangan PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) kebun kertosari Jember ke Kantor KPP Jember. Pajak disetor tiap bulan sekali yang dilakukan sendiri oleh staf perpajakan ke Bank Mandiri Jember. Kesimpulan yang didapat dari hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah bahwa Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 23 Atas Jasa Pengiriman Dokumen, telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang telah ditetapkan pemerintah. Bukti dari taatnya PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun Kertosari Jember membayar pajak adalah dapat dilihat dari SPT Masa PPh 23, Bukti Pemotongan, berserta Surat Setoran Pajak (SSP), dan juga PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun Kertosari Jember tidak pernah dikenakan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pembayaran pajak ke kas negara dan juga pelaporan pada Kantor Pelayana Pajak (KPP) Jember.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59651
    Collections
    • DP-Taxation [891]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository