Show simple item record

dc.contributor.authorInterestha Profita Sari
dc.date.accessioned2014-10-22T06:34:25Z
dc.date.available2014-10-22T06:34:25Z
dc.date.issued2014-10-22
dc.identifier.nimNIM070810391186
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59433
dc.description.abstractMusyarakah adalah akad kerja sama di antara pemilik modal yang mencampurkan modal mereka untuk tujuan mencari keuntungan. Dalam musyarakah mitra dan bank sama-sama menyediakan modal untuk membiayai suatu usaha tertentu, baik yang sudah berjalan maupun baru. Selanjutnya mitra dapat mengembalikan modal tersebut berikut bagi hasil yang telah disepakati secara bertahap atau sekaligus pada bank. Pembiayaan musyarakh dapat diberikan dalam bentuk kas, setara kas, atau aktiva non kas, termasuk aktiva tidak berwujud, seperti lisensi dan hak paten. Karena setiap mitra tidak dapat menjamin modal mitra lainya, maka setiap mitra dapat meminta mitra lainnya untuk menyediakan jaminan atas kelalaian atau kesalahan yang disengaja. Beberapa hal yang menunjukkan adanya kesalahan yang disengaja misalnya pelanggaran terhadap akad, antara lain penyalah-gunaan dana pembiayaan, manipulasi biaya dan pendapatan operasianal, pelaksanaan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Jika tidak adanya kesepakatan antara pihak yang bersangkutan kesalahan yang disengaja harus dibuktikan berdasarkan badan arbitrase atau pengadilan (Antonio, 2004: 63). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan investasi Musyarakah pada PT. Bank Syariah Mandiri. Cabang Jember, dan untuk mengetahui kesesuaian penerapan investasi Musyarakah pada PT. Bank Syariah Mandiri sudah sesuai dengan PSAK 106. Jenis penelitian ini bersifat kualitatif deskriptif yang menggambarkan serta menjelaskan penerapan sistem akuntansi Musyarakah pada bank syariah. Aktivitas dalam analisis data meliputi reduksi data, penyajian data, memeriksa keabsahan data dan validitas data, selanjutnya dilakukan triangulasi data agar dapat ditarik kesimpulan dari hasil penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pembiayaan musyarakah di Bank Syariah Mandiri meliputi : inisiasi, verifikasi, analisis pembiayaan, Persetujuan Kredit (Credit Approval), Tinjauan Kepatuhan terhadap Kelengkapan Dokumen (Compliance Review), Pencairan Dana (Disbursement), pemantauan (monitoring), tindakan pemantauan/pengamatan dalam pengelolaan pembiayaan, pengembalian (recovery). Pelaksanaan pembiayaan musyarakah di Bank Syariah Mandiri telah sesuai dengan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 08/DSN-MUI/IV/2000 dan PSAK 106 tentang Akuntansi Musyarakah dan PSAK 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070810391186;
dc.subjectMusyarakah, Fatwa DSN, dan PSAKen_US
dc.titlePENERAPAN PSAK 106 UNTUK AKUNTANSI INVESTASI MUSYARAKAH PADA PT. BANK SYARIAH MANDIRI TBK CABANG JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record