Show simple item record

dc.contributor.authorNurin Fajrina Rizka
dc.date.accessioned2014-10-22T04:05:41Z
dc.date.available2014-10-22T04:05:41Z
dc.date.issued2014-10-22
dc.identifier.nimNIM110803104047
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59409
dc.description.abstractBerdasarkanPenyusunanHasilTugasAkhir,MakaDapatDiambilKesimpulansebagaiberikut: 1. BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.Secara khusus program BOS bertujuan untuk: Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, 2. Pengajuan Dana Bos dilakukan oleh sekolah kepada dinas pendidikan kabupaten dengan melalui Unit Pelaksana Dinas Pendidikan disetiap kecamatan. Pengajuan dilakukan bertahap dari sekolah sampai Tim manajemen BOS pusat menetapkan SK nama-nama sekolah penerima BOS 3. Pencairan Dana BOS dilakukan secara berurutan dari tim manajemen BOS teratas yaitu KPPN tingkat provinsi yang memiliki wenang untuk cair atau tidaknya BOS. Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember. Khusus untuk sekolah di daerah terpencil, penyaluran dana BOS dilakukan 6 bulanan. Penetapan daerah terpencil dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan secara khusus, atas usulan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, 4. Pengambilan dana BOS dilakukan oleh bendahara sekolah atas persetujuan Kepala Sekolah dan dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dengan menyisakan saldo minimum sesuai peraturan yang berlaku. Saldo minimum ini bukan termasuk pemotongan. Pengambilan dana tidak diharuskan melalui sejenis rekomendasi/persetujuan dari pihak manapun; Dana BOS harus diterima secara utuh oleh sekolah dan tidak diperkenankan adanya pemotongan atau pungutan biaya apapun dengan alasan apapun dan oleh pihak manapun; Dana BOS dalam suatu periode tidak harus habis dipergunakan pada periode tersebut. Besar penggunaan dana tiap bulan,disesuaikan dengan kebutuhan sekolah sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), 5. Secara umum, hal-hal yang dilaporkan oleh pelaksana program adalah yang berkaitan dengan statistik penerima bantuan, penyaluran, penyerapan, pemanfaatan dana, pertanggungjawaban keuangan serta hasil monitoring evaluasi dan pengaduan masalah. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyediakan software/perangkat lunak untuk membantu sekolah dalam menyusun laporan keuangan tingkat sekolahen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries110803104047;
dc.subjectBantuan Operasional Sekolah (Bos), UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kaliwatesen_US
dc.titlePROSEDUR AKUNTANSI PENCAIRAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) PADA UPT DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN KALIWATESen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Accounting [644]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Akutansi

Show simple item record