dc.description.abstract | Civil Right Act 1964 adalah sebuah peraturan yang melindungi perempuan dari segala bentuk diskriminasi di
Amerika Serikat. Di bawah perlindungan peraturan ini, hak perempuan terlindungi tetapi pada kenyataannya
perempuan muslim masih mendapatkan diskriminasi dari pemerintah, media massa, perusahaan atau institusi dan
masyarakat Amerika Serikat. Argumen dari feminisme liberal yang menyebutkan bahwa hak perempuan akan
terlindungi ketika ada peraturan menjadi hancur karena faktanya peraturan tidak dapat melindungi hak perempuan
muslim. Di sisi lain, argumen radikal feminisme tentang diskriminasi terhadap perempuan disebabkan oleh faktor
sosial budaya yang dibuktikan oleh tindakan diskriminatif dari pemerintah, media massa, perusahaan atau institusi,
dan masyarakat. Perempuan muslim mendapatkan label teroris setelah tragedi 11 September. Oleh karenanya, hak
perempuan muslim telah dilanggar dan mereka mendapatkan diskriminasi di berbagai sektor yaitu ekonomi,
pendidikan, hukum, dan komunitas sosial. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisa faktor-faktor penyebab
diskriminasi terhadap perempuan muslim dalam implementasi Civil Right Act 1964. Metode penelitian ini
menggunakan studi dokumenter dan metode analisis deskriptif. Argumen utama dari penelitian ini adalah
diskriminasi terhadap perempuan muslim disebabkan oleh faktor sosial budaya termasuk stereotype gender
perempuan muslim dan identitas agama islam yang dinilai sebagai agama teroris | en_US |