dc.description.abstract | Fungsi Pengawasan adalah segala usaha atau kegiatan untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya tentang
pelaksanaan tugas atau kegiatan, apakah sesuai dengan yang semestinya atau tidak. Penelitian ini bertujuan untuk
mendeskripsikan pelaksanaan fungsi pengawasan di dalam perjalanan kereta api Pandanwangi yang dilandasi oleh Undangundang
23 tahun 2007 yang menyebutkan bahwa kondisi perkerataapian nasional yang masih bersifat monopoli dihadapkan
pada berbagai masalah, antara lain kontribusi perkeretaapian terhadap transportasi nasional masih rendah, prasarana dan
sarana yang belum memadai, jaringan yang masih terbatas, kemampuan pembiayaan terbatas, tingkat kecelakaan masih tinggi
dan tingkat pelayanan masih jauh dari harapan. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut peran pemerintah dalam
penyelenggaraan perkerataapian perlu dititikberatkan pada pembinaan yang meliputi penentuan kebijakan, pengaturan,
pengendalian dan pengawasan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe deskriftif. Informan penelitian
dipilih dengan metode purposive dan snowball sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu teknik observasi,
wawancara mendalam, dokumen dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada pelaksanaan fungsi
pengawasan di dalam perjalanan kereta api Pandanwangi masih kurang efektif. Hal ini terbukti dari petugas OTC dan
petugas security tidak menjalankan tugas sesuai dengan SOP. Bukti lain lemahnya pengawasan adalah masih tidak tertibnya
tempat duduk dan masih adanya pedagang asongan yang tetap berjualan di dalam kereta api Pandanwangi. Petugas tidak
bisa melarang karena jumlah pedagang lebih banyak daripada jumlah petugas. | en_US |