Penerapan Model Restorative Justice Terhadap Anak Sebagai Tersangka Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas Di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Jember
Abstract
Penelitian ini mempunyai tujuan jangka panjang untuk mengetahui apakah model restorative justice dapat diterapkan atau tidak terhadap perkara anak sebagai tersangka pelaku kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Kepolisian Resort Jember. Terkait dengan tujuan penelitian, maka penelitian ini bertujuan (1) menganalisa dan menjelaskan penerapan model restorative justice terhadap kasus kecelakaan yang melibatkan anak sebagai tersangka pelaku kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Kepolisian Resort Jember. (2) menganalisa serta menjelaskan kendala-kendala yang ditimbulkan dalam penerapan model restorative justice terhadap penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak sebagai tersangka pelaku kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Kepolisian Resort Jember. (3). menganalisa dan menentukan apakah penerapan model restorative justice terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak sebagai tersangka pelaku kecelakaan lalu lintas dapat dijadikan alternatif dalam penanganan perkara di wilayah hukum Kepolisian Resort Jember. Sisi strategis penelitian ini adalah pada hasil akhir dari penelitian ini diharapkan mampu memberikan kontribusi baru dalam penguatan terhadap konsep dan model “restorative justice” sebagai salah satu alternatif dalam menangani perkara anak sebagai tersangka pelaku kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Kepolisian Resort Jember yang menghasilkan out put dalam bentuk tindakan hukum dan penanganan perkara yang lebih tepat dengan harapan selanjutnya dapat merekomendasikan suatu kebijakan hukum yang tepat terkait dengan perkara anak sebagai tersangka pelaku kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Kepolisian Resort Jember. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan penekanan explanatory approach