dc.description.abstract | Program Raskin merupakan salah satu strategi pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan, khususnya dalam pemenuhan
kebutuhan pangan bagi masyarakat miskin yang bertujuan membantu mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga Miskin
dalam memenuhi kebutuhan pangan pokoknya sebagai salah satu hak dasar masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya
program ini seringkali mengalami berbagai permasalahan, raskin tidak sampai tersalurkan ke tangan RTS-PM raskin, tidak
tepat sasaran , tidak tepat jumlah, tidak tepat harga, tidak tepat waktu, tidak tepat kualitas. Maka perlu dilakukan evaluasi
terhadap pelaksaan program untuk melihat apakah pelaksanaannya sudah berhasil berjalan sesuai dengan pedoman umum
sebagaimana mestinya. Evaluasi program adalah untuk mengukur ketercapaian program, yaitu mengukur pengaruh suatu
program terhadap tujuan-tujuan yang akan dicapai, dan menentukan tingkat keberhasilan program dari kegiatan yang dibuat
serta untuk memberikan sumbangan pemikiran bagi pembuatan keputusan tentang suatu program untuk memperbaiki
program yang akan datang. Berdasarkan hasil penelitian tingkat pencapaian indikator 6T sebagai ukuran keberhasilan
pelaksanaan pada kinerja program raskin, menunjukkan bahwa Pelaksanaan Pendistribusian Program Raskin Tahun 2011 di
Desa Gentengkulon ini masih belum berhasil dan belum berjalan maksimal, karena dari indikator 6 Tepat (6T) yang
digunakan dalam mengukur keberhasilan pelaksanaan pendistribusian program raskin 67% belum tercapai sesuai dengan
petunjuk teknis pelaksanaan program, sedangkan yang 33% sudah bisa tercapai. | en_US |