Show simple item record

dc.contributor.authorFusiantari Nahnia Rahmawati
dc.date.accessioned2014-07-11T03:06:44Z
dc.date.available2014-07-11T03:06:44Z
dc.date.issued2014-07-11
dc.identifier.nimNIM110903101035
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58179
dc.description.abstractPelaksanaan administrasi perpajakan pasal 22 menggunakan system Official Assesment System yang merupakan suatu system pemungutan yang memebri wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Hasil penghitungan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas belanja barang yang dilakukan bendahara pengeluaran KPP Pratama Banyuwangi telah menggunakan tarif yang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 yaitu sebesar 1.5% dari harga pembelian belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPh Pasal 22 disetorkan ke Kantor Pos dilakukan langsung oleh bendahara pengeluaran dengan membawa Surat Setoran Pajak (SSP) lembar ke-1 sampai ke-5 untuk memperoleh stempel dan tanda tangan Kantor Pos, SSP lembar ke-2 dan ke-4 diambil Kantor Pos yang digunakan untuk arsip, sedangkan lembar 1, 3, dan 5 dikembalikan lagi ke bendahara pengeluaran. Kemudian bendahara pengeluaran melakukan pelaporan pajak dengan mebuat Surat Pemebritahuan (SPT) dan melampirkan SSP lembar ke-3. SSP lembar ke-1 diberikan kepada rekanan sebagai bukti bahwa pajaknya telah dipungut oleh bendahara pengeluaran dan SSP lembar ke-5 disimpan bendahara pengeluaran sebagai arsip.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries110903101035;
dc.subjectPajak Penghasilan, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banyuwangien_US
dc.titlePELAKSANAAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN ATAS PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANYUWANGIen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record