Show simple item record

dc.contributor.authorEtty Marsugiyanti
dc.date.accessioned2014-07-11T03:04:40Z
dc.date.available2014-07-11T03:04:40Z
dc.date.issued2014-07-11
dc.identifier.nimNIM110903101057
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58178
dc.description.abstractTerutangnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan disebabkan oleh adanya peralihan hak atas tanah dan bangunan seperti peralihan hak karena jual beli, hibah, waris dan lain-lain. Khusus pada transaksi jual beli akan menyebabkan 2 (dua) pajak terutang yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang dikenakan bagi pembeli, dan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat 2 bagi penjual. Prosedur administrasi pajak dimulai dari menghitung dengan menggunakan tarif 5%, memungut pajak terutang dari Wajib pajak penjual dan pembeli, membayarkan besarnya pajak terutang yang telah dipungut dari wajib pajak penjual dan pembeli ke bank persepsi dalam hal ini adalah Bank Jatim, serta melaporkan pajak ke Kantor Dinas Pendapatan Daerah, Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Kantor Badan Pertanahan Nasional.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries110903101057;
dc.subjectHak atas Tanah dan Bangunan, Notarisen_US
dc.titleMEKANISME PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PELAPORAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN PADA KANTOR NOTARIS DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH IS HARIYANTO IMAM SALWAWI, SH.en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [874]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record