dc.description.abstract | Kegiatan yang dilakukan selama Praktek kerja Nyata di Unit Pasar Kreyongan dan Dinas Pasar Kabupaten Jember meliputi: (1) membantu tugas administrasi (2) membantu bagian pembukuan yang terdapat di Dinas Pasar, (3) mempelajari tentang tata cara perhitungan tarif retribusi, pemungutan, penyetoran, pelaporan dan pembukuan yang sesuai dengan Peraturan Daerah.
Sistem besarnya tarif yang digunakan dalam menentukan pemungutan retribusi adalah Struktur dan besarnya tarif untuk pasar umum ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran VIII Peraturan Daerah. Perhitungan besarnya retribusi harian dapat dilakukan dengan mengalikan tarif masing-masing LTU (Letak Tempat Usaha) dengan luas tempat yang digunakan untuk berjualan.
Pemungutan retribusi dilakukan oleh juru pungut setiap hari sesuai dengan tarif retribusi. Juru pungut memberikan benda berharga atau karcis yang telah di register kepada para pedagang. Penyetoran dilakukan oleh juru pungut dengan membawa 8 STS (Surat Tanda Setoran) dan 6 bukti seoran ke Kas daerah yaitu Bank Jatim.
Setelah itu juru pungut menerima 3 STS dan 2 Bukti setoran dari bank jatim yang digunakan untuk melaporkan pada Dinas Pasar dan sebagai arsip Unit Pasar Kreyongan. Pembukuan dibagi menjadi tiga yaitu pembukuan harian, pembukuan mingguan dan pembukuan bulanan. Bagian pembukuan wajib mencatat pendapatan dana yang berasal dari tiap-tiap unit pasar.
(Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 507/UN25.1.2/SP/2014, DIII Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember). | en_US |