dc.contributor.author | Budi Rahayu | |
dc.date.accessioned | 2014-07-11T02:47:34Z | |
dc.date.available | 2014-07-11T02:47:34Z | |
dc.date.issued | 2014-07-11 | |
dc.identifier.nim | NIM110903101006 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58175 | |
dc.description.abstract | Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Jember sebagai subjek pajak badan yang ditunjuk oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melaksanakan kewajiban membayar PBB-P2 yang terutang atas transaksinya dengan perusahaan rekanan atau perusahaan lainnya. Tarif PBB-P2 yang dikenakan pada Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2012 masih tetap dipungut oleh Pemerintah Pusat menggunakan tarif tunggal yang berdasar pada peraturan lama Pasal 5 UU No. 12 Tahun 1985 sebagaiman telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994 adalah sebesar 0,5% per tahun, dan NJKP nya sebesar 40% karena NJOP nya diatas Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), namun setelah diterbitkan Peraturan Bupati Jember No. 31 Tahun 2012 dan dipungut oleh Pemerintah Daerah tarif yang dikenakan mulai tahun 2013 pada AJB Bumiputera ditetapkan sebesar 0,205% per tahun karena NJOP nya diatas Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Jember sebagai tata cara pelaksana, khususnya PBB-P2 harus selalu taat dan disiplin dalam meningkatkan kemampuan pelaksanaan perpajakannya serta berusaha mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan perpajakan terbaru yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah agar terhindar dari sanksi administrasi. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 110903101006; | |
dc.subject | Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Jember | en_US |
dc.title | PROSEDUR PERHITUNGAN, PEMBAYARAN, PEMUNGUTAN DAN PELAPORAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) PADA ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912 JEMBER | en_US |
dc.type | Other | en_US |