dc.description.abstract | Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan jenis kekerasan yang memiliki sifat-sifat khas yakni dilakukan di dalam rumah, pelaku dan korban adalah anggota keluarga serta seringkali dianggap bukan sebagai bentuk kekerasan. Undang-Undang Penghapusan KDRT memberikan landasan hokum yang kuat yang menjadikan KDRT yang awalnya urusan rumah tangga menjadi urusan Negara. Namun pada kenyataannya banyak kasus KDRT yang tidak dilanjutkan ke proses persidangan karena berbagai macam factor. Antara lain, rasa malu, panjangnya proses persidangan, tidak diakomodirnya kepentingan korban.
Kenyataan ini menyebabkan haruslah dipikirkan sebuah cara yang melindungi semua orang dalam rumah tangga, memberikan rasa nyaman, tanpa mengurangi tindakan-tindakan yang dapat diambil terhadap pelaku KDRT. Kebijakan rasional yang dapat diterima semua pihak diperlukan dalam penangan KDRT. Perlu dipikirkan cara yang win-win solution untuk kasus-kasus KDRT ini. Mediasi dapat dijadikan slah satu pilihan, namun mediasi dalam hokum pidana tidak dikenal.
Untuk itu penelitian ini akan mencari jawaban atas permasalahan; Apakah Mediasi Penal dapat dijadikan alternative penanganan KDRT serta bagaimana kebijakan mediasi penal dimasa yang akan dating.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif murni, yang bersifat multi metode dalam fokusnya, dan menggunakan pendekatan alamiah dan penafsiran pokok permasalahan yang diteliti. | en_US |