dc.description.abstract | Alokasi Dana Desa merupakan satu jenis bantuan dana langsung keuangan untuk desa yang diberikan oleh pemerintah
kabupaten diambilkan 10% dari dana perimbangan DAU dan DAK pusat. Alokasi Dana Desa yang sering disebut dengan
ADD tersebut mempunyai aturan tersendiri dalam menetapkannya. Aturan tersebeut tertera dalam peraturan perundangundangan
yaitu dalam PERMENDAGRI Nomor 37 tahun 2007 yang diturunkan pada PERDA Jember Nomor 3 tahun 2007.
Pemerintah Kabupaten Jember, menetapkan ADD tersebut dikarenakan kurangnya pendapatan desa untuk membiayai
desanya sendiri. ADD menjadi sangat penting karena tanpa ADD atau bantuan dana langsung lainnya ke desa, desa tidak
akan hidup. ADD yang merupakan bentuk anggaran, dalam penetapannya masuk dalam proses perumusan APBD. Penelitian
ini dilakukan untuk mengetahui proses pengalokasian ADD dalam formulasi kebijakan Anggaran pendapatan belanja daerah
kabupaten jember tahun 2012 dengan menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini adalah,
pemerintah kabupaten Jember dalam pengalokasian ADD, sedikit mengabaikan azas adil. Melebihkan azas merata. Dalam
PERMENDAGRI disebutkan bahwa azas adil itu, sesuai dengan kondisi wilayah. Namun, kenyataannya pemerintah
kabupaten jember mengalokasikan ADD tidak melihat hal tersebut. Di antara desa satu dengan yang lainnya, terpaut hanya
sedikit. Padahal, jika memakai azas adil, akan terlihat desa mana yang sangat miskin dan yang kaya. Jadi, ADD desa satu
dengan lainnya akan terpaut banyak. Terlihat tak ada perbedaan yang signifikan antara desa satu dengan yang lainnya. | en_US |