Show simple item record

dc.contributor.authorRifo Julian Suprobo
dc.date.accessioned2014-04-16T22:15:18Z
dc.date.available2014-04-16T22:15:18Z
dc.date.issued2014-04-16
dc.identifier.nimNIM100903101060
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/57121
dc.description.abstractDalam hal ini PT. Perkebunan Nusantara XII Kebun Kalitelepak Glenmore-Banyuwangi adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyewakan lahannya kepada PG. Semboro yang bergerak di bidang pengolahan gula. Dalam PTPN proses menyewakan lahan sangatlah mungkin terjadi hal ini dikarenakan penebangan pohon-pohon yang ada dilahan tersebut sudah tua atau tidak produktif lagi untuk menghasilkan buah salah satunya adalah tanaman kakao, sehingga berdampak pada kekosongan lahan. Untuk ditanami kembali ada kalanya masih menunggu bibit kakao yang masih dalam masa pertumbuhan sampai menjadi tanaman yang siap tanam, lahan kosong ini dalam PTPN biasa disebut lahan tunggu. Pada kesempatan ini PTPN XII Kebun Kalitelepak Glenmore- Banyuwangi untuk menyewakan lahannya pada PG. Semboro. Hal itu menimbulkan objek pajak yaitu pajak penghasilan atas sewa tanah, Undang- Undang perpajakan No. 17 tahun 2000 menyebut bahwa penghasilan yang diperoleh dari pesrewaan tanah dan/atau bangunan dikenakan pajak yaitu Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 10 %. Berhubung mitra (PG. Semboro) adalah BUMN maka PG. Semboro wajib melakukan penghitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 4 Ayat (2) paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100903101060;
dc.subjectPajak Penghasilan, Sewa Lahanen_US
dc.titlePENDAPATAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 4 AYAT (2) ATAS SEWA LAHAN PADA PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XII KEBUN KALITELEPAK GLENMOREBANYUWANGIen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [881]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record