dc.description.abstract | Prosedur admisnitrasi pinjaman pada Primer Koperasi Kartika Wira
Dharma - Jember terdiri atas :
1. Pendaftaran Permohonan Pinjaman
Anggota calon peminjam datang ke Primer Koperasi Kartika Wira
Dharma, kemudian mendatangi Unit Simpan Pinjam (USP) dengan
membawa kelengkapan persyaratan pengajuan permohonan pinjaman dan
dokumen-dokumen yang diperlukan pada saat mendaftar adalah :
f. foto copy KTP suami dan istri masing-masing 1 lembar;
g. foto copy kartu keluarga (KK) 1 lembar;
h. foto copy buku nikah 1 lembar (jika belum menikah tidak perlu di
sertakan).
i. foto copy slip gaji, dan
j. foto copy surat kuasa yang dilimpahkan anggota calon peminjam
kepada bendahara gaji, untuk memotongkan gaji per bulan sesuai
dengan besarnya angsuran pinjaman.
2. Admisnitrasi Pemeriksaan Calon Peminjam Dan Usulan Keputusan
Pemberian Pinjaman
a. Kepala Unit SP menerima berkas dan SKPP dari Petugas Penerima
kemudian Kepala Unit SP memeriksa isi berkas SKPP dan
membubuhkan tanda tangan. Setelah diperiksa dan dianggap lengkap
persyaratan administrasinya, berkas dan SKPP dikembalikan kepada
Petugas Penerima;
b. Petugas Penerima menerima berkas dan SKPP dari Kepala Unit SP
kemudian mencatat pada Buku Register-2 (untuk mencatat
pendaftaran pinjaman) dan Buku Register-3 untuk mencatat tanggal
penyerahan SKPP pada Petugas Pemeriksa;
c. Petugas Pemeriksa melakukan pemeriksaan kembali isi SKPP dan
berkas calon peminjam, kemudian setelah melakukan pemeriksaan
maka yang dilakukan oleh Petugas Pemeriksa adalah melakukan
wawancara langsung kepada calon peminjam untuk mendapatkan data
sebagai bahan analisis untuk usulan putusan pinjaman pada formulir
SKPP yang nantinya akan diputuskan oleh Kepala Unit SP;
d. SKPP dan formulir yang telah diisi oleh Petugas Pemeriksa
diserahkan kembali kepada Petugas Penerima;
e. Petugas Penerima mencatat tanggal penerimaan SKPP, dan berkas
calon peminjam dan formulir usulan putusan pinjaman pada Buku
Register-2, dan kemudian SKPP, berkas calon peminjam dan formulir
diserahkan kepada Kepala Unit SP. | en_US |