dc.description.abstract | Berdasarkan hasil pelaksanaan Praktek Kerja Nyata pada Dinas
Pendapatan Daerah Kabupaten Jember yang berkaitan dengan judul laporan
mengenai Posedur Akuntansi Pajak Reklame, maka bisa diambil kesimpulan
sebagai berikut :
1. Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah
benda, alat, atau perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya
dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan
mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang,
jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan,
dan/atau dinikmati oleh umum.
2. Yang menjadi objek pajak Objek dan Subjek Pajak Reklame adalah
sebagai berikut :
1) Objek pajak reklame adalah smua penyelenggaraan reklame.
2) Subjek pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang
menggunakan reklame.
3) Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan
reklame.
4) Dikecualikan dari objek pajak reklame adalah :
a. penyelenggaraan reklame melalui internet,televisi,radio,warta
harian,warta mingguan,warta bulanan,dan sejenisnya;
b. label/merk produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan
,yang berfungsi untuk membedakan daru produk jenis lainnya;
c. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada
bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan
ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi
tersebut;
d. reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah
propinsi dan pemerintah kabupaten,perwakilan diplomatic, | en_US |