• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Company Management
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Company Management
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    MURABAHAH FINANCING PROCEDURE OF PT. BANK BNI SYARIAH JEMBER

    Thumbnail
    View/Open
    Nawardi 090803101037_1.pdf (216.8Kb)
    Date
    2014-04-14
    Author
    NAWARDI
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Dari pelaksanaan praktek kerja nyata pada PT Bank BNI Syari’ah - Jember, yang dilaksanakan pada bulan Maret - April 2013, dapat dikemukakan kesimpulan sebagai berikut : 1 Sistem Pembiayaan pada PT Bank BNI Syari’ah Jember Sistem pembiayaan pada PT Bank BNI Syari’ah ada dua, yaitu : (a) berprinsip pada akad jual-beli, dan (b) berprinsip pada akad bagi hasil. a. Pembiayaan berprinsip pada akad jual-beli terdiri atas : (1) Murabahah, yaitu pembiayaan berdasar akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan yang disepakati oleh penjual dan pembeli. (2) Istishna’, yaitu pembiayaan berdasar akad jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai kesepakatan. (3) Salam, yaitu pembiayaan berdasar akad jual beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh. Misalnya : pembelian di bidang agribisnis seperti padi, tebu, dan lain-lain. b. Pembiayaan berprinsip pada akad bagi hasil, terdiri atas : (1) Mudharabah, yaitu pembiayaan berdasar prinsip kerja sama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama selaku pemilik dana (shahibul maal) menyediakan seluruh modal usaha kepada pihak lainnya sebagai pengelola dana (mudharib) dengan pembagian keuntungan menggunakan metode untung dan rugi (profit sharing) atau metode pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. (2) Musyarakah, yaitu pembiayaan berprinsip pada akad kerja sama usaha antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masingmasing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, sedangkan kerugian berdasarkan kontribusi dana.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/56925
    Collections
    • DP-Company Management [474]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository