dc.description.abstract | Pemerintah sebagai pengelola dana publik dituntut untuk memberikan akuntabilitas publik kepada masyarakat secara luas. Pada awalnya perkembangan akuntabilitas publik ditandai dengan munculnya New Public Management. Beberapa perubahan dilakukan diantaranya adalah perubahan basis akuntansi yang pada awalnya akuntansi berbasis kas berubah menjadi akuntansi berbasis akrual. Dalam perkembangan selanjutnya, basis akrual mulai digunakan sebagai basis anggaran yang biasanya disebut dengan accrual-based budgeting. Berdasarkan telaah peneliti terdahulu, dapat disimpulkan bahwa masih terdapat perdebatan mengenai manakah basis yang terbaik dalam penerapan di pemerintahan, khususnya sebagai dasar dalam pengambilan keputusan. Apakah basis yang sama antara akuntansi dan anggaran atau apakah basis yang berbeda yang terbaik. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana implementasi accrual-based budgeting di beberapa negara, perbedaan antara accrual-based budgeting dan cash-based budgeting, kelebihan dan kekurangan accrual-based budgeting, jenis pengambilan keputusan apa yang dapat diambil dengan menggunakan accrual-based budgeting pada entitas pemerintahan, dan bagaimana accrual-based budgeting dapat diimplementasi di entitas pemerintahan Indonesia. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan teknik studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan terdapat negara yang mengimplementasikan akuntansi akrual bersamaan dengan anggaran akrual, (yaitu Selandia Baru, Australia, dan Inggris), dan juga terdapat negara yang tidak atau belum mengimplementasikan anggaran akrual, diantaranya yaitu Amerika, Belanda, Swedia, dan Indonesia. | en_US |